Respon Keluhan Kadis PUPR Malut, Jembatan Timbang Tahun Ini Akan Dibangun

Sofifi, Maluku Utara- Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) Jafar Ismail mengungkapkan, jalan nasional maupun jalan provinsi di Malut sering mengalami kerusakan yang cukup parah, padahal proses pembuatan jalan tersebut belum terlalu lama.

Jafar menyebut kerusakan jalan tersebut disebabkan mobil truck yang melintas di jalan tersebut rata-rata sangat berat sehingga jalan tidak sanggup menahan beban di atasnya.

Kata Jafar, jalan nasional dan jalan provinsi di Maluku Uatara ini hanya kuat menahan beban seberat 8-10 ton. ”Sementara truck yang lewat itu muatannya 10-`15 ton. Maka jangan heran, jalan yang baru dibangun 2-3 tahun pun cepat rusak, bahkan kerusakannya cukup parah. Kalau sudah begitu Dinas PUPR yang disalahkan,” ungkap Jafar.

BACA JUGA  Kawasan Khusus Kota Sofifi Diatur PP, Rancang Rp 15 T di 3 Kecamatan

Menurut Jafar, seharusnya Dinas Perhubungan membuat jembatan timbang agar truk yang melintas dapat diawasi sekaligus meminimalisir tingkat kerusakan jalan.

“Saran kami, sebaiknya Dinas Perhubungan bikin jembatan timbang agar truck yang melintas itu dapat diawasi sekaligus menghindari tingkat kerusakan jalan,” sarannya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Perhubungan Malut Armin Zakaria menyetujui saran kadis PUPR Jafar ismail.

“Saran pak Kadis PUPR itu saya sangat setuju, dan memang itu juga tugas kita namun pembangunan jembatan timbang itu keewenangannya ada di Kementrian Perhubungan, bukan kewenangan dinas. Kami sebatas menyampaikan kepada Kementrian dan itu sudah kami lakukan,” terangnya, Selasa (08/02/2022).

BACA JUGA  PSU Kurunga di Halsel 'Chaos', Diduga Setingan?

Lanjut Armin, tahun ini Kementerian Perhubungan melalui Balai Transportasi Darat mau bangun jembatan timbang di pertigaan Desa Dodinga. Lahannya seluas satu hektar yang sudah dibebaskan oleh Pemkab Halmahera Barat (Halbar)

“Jadi tahun ini rencananya mau dibangun. Kalu jembatan timbang sudah dibangun maka dari situ baru Dinas Perhubungan bisa melakukan tindakan tegas kepada sopir truck yng bermuatan melebihi kapasitas atau daya tahan jalan,” jelas Armin. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah