Ternate, Maluku Utara- Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 56 Kota Ternate, berinisial JH, diduga memalsukan tandatangan bendahara dan sejumlah guru atas pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) selama dua bulan, yakni Januari-Februari.
Fakta itu terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Ternate melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara dan Sejumlah Guru SD Negeri 56.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik saat diwawancarai Haliyora usai melaksanakan RDP, Jumat (10/06/22).
“Dalam RDP tadi, kepala sekolah juga sudah mengakuinya. Dan masalah ini akan segera diselesaikan secara internal di Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Mengenai persoalan ini, Komisi III menegaskan kepada Dinas Pendidikan Kota Ternate agar mengawasi semua penggunaan dana BOSDA, baik di SD maupun SMP. Hal ini untuk mengantisipasi penyelewengan yang dilakukan kepala Sekolah.
“Ketegasannya ialah, kalau misalkan ada kasus-kasus semacam ini maka kami akan merekomendasikan ke Pemkot untuk mempertimbangkan pencairan dana BOSDA. Kemudian kalau ada kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab, kami minta Wali Kota secara tegas harus mengevaluasi mereka,” tegasnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, jika penggunaan dana BOSDA ini tidak berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kota Ternate, maka Komisi III juga meminta Wali Kota mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan.
“Besaran dana BOSDA di SD Negeri 56 itu satu bulan sebesar Rp 8. 200.000. Dan kalau dua bulan berarti Rp 16.400.000. Ketika tandatangan dipalsukan oleh Kepala Sekolah itu bendahara tidak tahu. Dia tahu setelah laporan pertanggunjawaban disampaikan ke Dinas Pendidikan,” urai Anas.
Dalam rapat RDP itu, Komisi III meminta kepada Kepala Sekolah, JH, agar mengembalikan dana BOSDA, dan berkomunikasi dengan bendahara agar kembali menandatangani pertanggungjawaban ulang.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan mau menempuh jalur hukum, saya kira itu menjadi hak warga negara yang kami tidak bisa batasi, karena ini berkaitan dengan kewenangan yang disalahgunakan,” tandasnya.
Sementara itu, JH, Kepala Sekolah SD Negeri 56 Kota Ternate saat diwawancarai Haliyora enggan berkomentar banyak. Dia lantas mengaku apa yang dilakukannya itu adalah urusan pribadinya.
“Itu kan saya pe urusan. Nanti lain kali sudah,” timpalnya seraya mengakhiri.
Sedangkan Kadis Pendidikan, Muslim Gani, yang hendak diwawancarai juga enggan memberikan komentar apa-apa sembari berlalu menuju mobil dan pergi. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!