Luncurkan Meja Layanan, Bawaslu Ajak Partisipasi Pemantau Pemilu

- Editor

Sabtu, 11 Juni 2022 - 02:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Empat hari lagi tepatnya pada 14 Juni 2022 akan dimulai tahapan Pemilu serentak tahun 2022. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengakreditasi pemantau Pemilu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai Jumat (10/06/2022) akan membuka pendaftaran Pemantau Pemilu.

“Pengumuman dan ajakan tentang pendaftaran dan persyaratan pemantau pemilu 2024 sangat penting untuk memberikan akses informasi seluas luasnya terhadap keterlibatan masyarakat dalam memantau pemilu sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi supaya terwujud pemilu yang lebih demokratis,” kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Hj Masita Nawawi Gani pada wartawan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Malut, Jumat sore.

BACA JUGA  Bahas LIN, DKP Malut Dipanggil Kementrian Kemaritiman

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakni persyaratan administrasi pendaftaran diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu,” ucap koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Malut itu.

BACA JUGA  Sekjen Bawaslu: “Penyelenggara Jangan Direpotkan (dengan) Pembahasan NPHD”

Sementara itu, anggota Bawaslu Malut Aslan Hasan mengingatkan lembaga yang akan mendaftarkan diri untuk memperhatikan kelengkapan dan persyaratan diantaranya profil organisasi, nama dan jumlah anggota, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.

“Termasuk sumber pendanaan karena salah satu syarat yakni tidak menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu,” tegas Aslan. (Red)

Berita Terkait

Bacakan Pledoi, PH Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Harap Ini ke Hakim Tipikor Ternate
Sekda Malut Sebut Akhir Jabatan Gubernur Berpotensi Terjadi Ini
Ahmad Purbaya Kembali Jabat Kepala BPKAD?, Begini Kata Sekda Malut
85 Panwascam Dievaluasi Bawaslu Halsel, 5 Anggota Dinyatakan Gugur
Ketahuan Jual Meteran Air, Oknum Pegawai Ake Gaale Ternate Dihadiahi Sanksi
Segera Buka Penjaringan Balon Kada, NasDem Taliabu Tegaskan Hanya Dukung Kandidat Ini
Ike, Ishak, dan Tauhid Bidik PAN Maju di Pilwako Ternate
Manuver di Pilbup Halsel, Asmar Bani Incar Rekomendasi PAN dan PDIP
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 21:47 WIT

Bacakan Pledoi, PH Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Harap Ini ke Hakim Tipikor Ternate

Senin, 29 April 2024 - 21:19 WIT

Sekda Malut Sebut Akhir Jabatan Gubernur Berpotensi Terjadi Ini

Senin, 29 April 2024 - 20:56 WIT

Ahmad Purbaya Kembali Jabat Kepala BPKAD?, Begini Kata Sekda Malut

Senin, 29 April 2024 - 20:32 WIT

85 Panwascam Dievaluasi Bawaslu Halsel, 5 Anggota Dinyatakan Gugur

Senin, 29 April 2024 - 20:26 WIT

Ketahuan Jual Meteran Air, Oknum Pegawai Ake Gaale Ternate Dihadiahi Sanksi

Senin, 29 April 2024 - 20:12 WIT

Ike, Ishak, dan Tauhid Bidik PAN Maju di Pilwako Ternate

Senin, 29 April 2024 - 20:06 WIT

Manuver di Pilbup Halsel, Asmar Bani Incar Rekomendasi PAN dan PDIP

Senin, 29 April 2024 - 18:27 WIT

Berbalut Busana Padanan Batik dan Tenun Ala Nukila Masa Kini, Kadinkes Ternate Fathiyah Suma Tampil Memukau di HKG KE 25

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!