Ternate, Maluku Utara- Empat hari lagi tepatnya pada 14 Juni 2022 akan dimulai tahapan Pemilu serentak tahun 2022. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengakreditasi pemantau Pemilu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai Jumat (10/06/2022) akan membuka pendaftaran Pemantau Pemilu.
“Pengumuman dan ajakan tentang pendaftaran dan persyaratan pemantau pemilu 2024 sangat penting untuk memberikan akses informasi seluas luasnya terhadap keterlibatan masyarakat dalam memantau pemilu sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi supaya terwujud pemilu yang lebih demokratis,” kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Hj Masita Nawawi Gani pada wartawan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Malut, Jumat sore.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yakni persyaratan administrasi pendaftaran diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu,” ucap koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Malut itu.
Sementara itu, anggota Bawaslu Malut Aslan Hasan mengingatkan lembaga yang akan mendaftarkan diri untuk memperhatikan kelengkapan dan persyaratan diantaranya profil organisasi, nama dan jumlah anggota, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
“Termasuk sumber pendanaan karena salah satu syarat yakni tidak menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu,” tegas Aslan. (Red)