Ridwan di Atas Angin, Surat Sakti KASN Mentahkan Keputusan Gubernur Malut

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan G. Putra Hasan

Ridwan G. Putra Hasan

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan Ridwan G. Putra Hasan ke jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara.

Ridwan merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/KEP/JPTP/112/2019 pada 19 Juli 2019.

Selanjutnya, melalui SK Gubernur Nomor: 821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, Ridwan diberhentikan dari jabatan dan didemosi ke jabatan semula, yaitu Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
Untuk jabatan Kepala Disnakertrans Malut saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt), yakni Sekretaris Disnakertrans, Nurlaila Muhammad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip surat KASN yang terbit pada 17 Mei 2022 dijelaskan, demosi dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke Pejabat Administrator tersebut di atas melalui mekanisme uji kompetensi yang didahului dengan penilaian kinerja selama satu tahun, kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dalam waktu enam (6) bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, keputusan demosi dari jabatan sebelumnya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara didasarkan pada simpulan hasil penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang dituangkan dalam dokumen rekapitulasi penilaian wawancara PPT Pratama Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 20 Januari 2022.

BACA JUGA  Soal Rencana Pemangkasan Anggaran 2024, DPRD : TAPD Morotai Harus Selektif

Hasil penilaian kinerja yang tertuang dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020 atas nama Ridwan Goal Putra Hasan, menunjukkan nilai 93,40 dengan kategori sangat baik.

Sebagai informasi, dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsudin Abdul Kadir sebagai Pejabat Penilai, dan KH. Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara sekaligus atasan pejabat penilai kinerja.

“Pada sisi yang lain dalam dokumen LKJ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 menunjukkan realisasi keuangan sebesar 92,65 persen dengan fisik 100 persen,” kutip rekomendasi surat KASN yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Selanjutnya, surat KASN juga menerangkan bahwa, sehubungan dengan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara, dapat disimpulkan bahwa penurunan atau demosi jabatan Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke jabatan Administrator tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, berdasarkan dokumen SKP Tahun 2020 tidak terbukti memiliki kinerja buruk.
Mempertimbangkan beberapa hal pokok tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.

BACA JUGA  Pemprov Malut Bakal Usul Pjs Bupati Morotai Bulan Depan

“Mengembalikan posisi Sdr. Ridwan Goal Putra Hasan ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Rekomendasi ini juga diminta agar saudara Gubernur tindaklanjuti dalam waktu paling lama 14 hari setelah surat ini saudara terima, serta dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dalam kesempatan pertama,” tegas isi surat KASN.

Jika dirunut ke belakang, sejak diterbitkannya rekomendasi KASN pada 17 Mei 2022, maka waktu 14 hari yang diberikan sudah melampaui batas yang ditentukan, yakni pada 31 Mei 2022. Namun, hingga 6 Juni 2022 belum ada perubahan keputusan dari Pemprov Malut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A Kadir, ketika dikonfirmasi mengakui persoalan ini menjadi pembahasan di internal pemerintah khususnya di BKD Malut.

“Jadi BKD sudah melaporkan hal itu, dan nanti kita bahas di internal. Soal waktu yang diberikan selama 14 hari, tim sudah dibentuk nanti kita lihat apa masalahnya,” ujar Samsuddin. (Sam-2)

Berita Terkait

Polres Sula Gelar Operasi Zebra Kie Raha 2024 Selama 14 Hari
Batal Dikelola Athena Tagaya, Pemkot Ternate Bakal Hitung Kembali Nilai Investasi PGM
Buka Operasi Zebra Kie Raha Selama Dua Pekan, Ini Sasaran Polres Halteng
Polisi Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik Pilkada di KPU Halteng 
Oknum Pegawai PT. ASDP Ternate Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call
KPK ke Halmahera Selatan, Agenda Apa?
Satlantas Polres Ternate Gelar Operasi Zebra Kie Raha Selama Dua Pekan, Ini Sasarannya
Partai Koalisi Siapkan Satu Nama Calon Pengganti Benny Laos Selain Sherly Tjoanda
Berita ini 458 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:05 WIT

Polres Sula Gelar Operasi Zebra Kie Raha 2024 Selama 14 Hari

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:59 WIT

Batal Dikelola Athena Tagaya, Pemkot Ternate Bakal Hitung Kembali Nilai Investasi PGM

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:54 WIT

Buka Operasi Zebra Kie Raha Selama Dua Pekan, Ini Sasaran Polres Halteng

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:44 WIT

Polisi Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik Pilkada di KPU Halteng 

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:27 WIT

Oknum Pegawai PT. ASDP Ternate Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call

Berita Terbaru

Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto berserta unsur Forkopimda usai gelar apel pasukan untuk operasi Zebra Kie Raha 2024.

Headline

Polres Sula Gelar Operasi Zebra Kie Raha 2024 Selama 14 Hari

Senin, 14 Okt 2024 - 15:05 WIT

error: Konten diproteksi !!