Kinerja BKD Malut Dinilai Buruk, Akademisi Sarankan Eks Kadis Nakertrans Tempuh Jalur Hukum

Sofifi, Maluku Utara- Kasus yang menimpa mantan Kadis Nakentras Provinsi Maluku Utara, Ridwan G. Putra Hasan mendapat tanggapan dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hendra Kasim, Senin (6/6/2022).

Menurut Hendra, sebagai kepala daerah, Gubernur wajib menindaklanjuti rekomendasi KASN baik secara etis maupun secara hukum. “Jadi rekom KASN ini sekaligus menjadi warning bahwa ada administrasi pemerintahan yang kurang bagus di tubuh Pemprov,” kata Hendra.

Hendra lantas menyarankan kepada Ridwan untuk menempuh jalur di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN itu.
“Saya sarankan kepada Pak Ridwan untuk menempuh jalur PTUN jika Gubernur tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut,” ujar Hendra.

BACA JUGA  Tanpa Pj Sekda, APBD-P Haltim Bisa Disahkan

Hendra juga sesalkan Kepala BKD Malut Idrus Assagaf yang lalai bahkan tidak berwenang menerbitkan SK pergantian Ridwan G. Putra Hasan.

“Apapun yang dilakukan oleh Kepala BKD, kalau Pak Gubernur teliti sebelum tanda tangan iya, tidak akan ada masalah seperti ini. Kepala BKD tidak berwenang menerbitkan SK, hanya memberikan pertimbangan. Sebab itu, yang bertanggungjawab secara hukum administrasi adalah Gubernur. Tapi ini juga kesalahan BKD karena kondisi Gubernur tidak terlihat baik, sementara kinerja BKD buruk,” tandasnya.

BACA JUGA  Tauhid Soleman Janji Kelurahan Kalumata Akan Dipecah Dua

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat rekomendasi pada 17 Mei 2022 yang memerintahkan Gubernur Maluku Utara untuk mengembalikan Ridwan ke jabatan semula, yaitu Kepala Dinas Nakertrans.

Ridwan merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/112/2019 pada 19 Juli 2019.

Namun, pada 16 Maret 2022 melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/004/III/2022, Ridwan diberhentikan dari jabatan tersebut dan didemosi menjadi Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informasi. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah