Pemkot Ternate Dilarang Sediakan Hewan Qurban

Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate pastikan tahun ini tidak menyediakan hewan qurban pada hari Raya Idul Adha 1443 H.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Kesra Setda Kota Ternate Muhammad Ichsan ketika dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (02/06/2022).

Ichsan mengaku di tahun 2022 ini merupakan tahun ketiga Pemkot Ternate tidak mengadakan hewan qurban. Ini karena pengadaan hewan qurban tahun sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Jadi Pemkot Ternate saat ini belum bisa menyediakan hewan qurban, sebab dilarang oleh BPK,” kata Ichsan.

BACA JUGA  Perbaikan Rumah Warga Korban Gelombang Pasang Ternate Mulai 2022

Meski demikian, Ichsan mengaku tidak tahu persis apakah larangan penyediaan hewan qurban oleh BPK tersebut terkait dengan temuan BPK atau tidak.

“Yang jelas ada larangan, sehingga jika Pemkot Ternate mengalokasikan anggaran untuk pengadaan hewan qurban maka akan menyalahi aturan yang disampaikan oleh BPK. Pemkot sudah konsultasikan ke BPK tapi tetap belum bisa,” terangnya.

BACA JUGA  Kantongi SK, Lusa Fahri Fuad Dilantik Sebagai Kadis Dukcapil

Ichsan berharap masing-masing OPD berpartisipasi untuk mengadakan hewan qurban. “Mudah-mudahan tahun ini pimpinan OPD juga bisa berpartisipasi menyediakan hewan qurban meskipun jumlahnya mungkin tidak banyak,” imbuhnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah