Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate pastikan tahun ini tidak menyediakan hewan qurban pada hari Raya Idul Adha 1443 H.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Kesra Setda Kota Ternate Muhammad Ichsan ketika dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (02/06/2022).
Ichsan mengaku di tahun 2022 ini merupakan tahun ketiga Pemkot Ternate tidak mengadakan hewan qurban. Ini karena pengadaan hewan qurban tahun sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Jadi Pemkot Ternate saat ini belum bisa menyediakan hewan qurban, sebab dilarang oleh BPK,” kata Ichsan.
Meski demikian, Ichsan mengaku tidak tahu persis apakah larangan penyediaan hewan qurban oleh BPK tersebut terkait dengan temuan BPK atau tidak.
“Yang jelas ada larangan, sehingga jika Pemkot Ternate mengalokasikan anggaran untuk pengadaan hewan qurban maka akan menyalahi aturan yang disampaikan oleh BPK. Pemkot sudah konsultasikan ke BPK tapi tetap belum bisa,” terangnya.
Ichsan berharap masing-masing OPD berpartisipasi untuk mengadakan hewan qurban. “Mudah-mudahan tahun ini pimpinan OPD juga bisa berpartisipasi menyediakan hewan qurban meskipun jumlahnya mungkin tidak banyak,” imbuhnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!