Mubin Respon Sikap Walikota Ternate Soal Kinerja OPD : Terlambat

Ternate, Maluku Utara- Ketua Komisi I Dewan DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid meminta Walikota tegas kepada OPD yang tidak mampu menjalankan tugasnya.

“Jika perlu harus dievaluasi, kalau tidak programnya tidak akan jalan,” tandas Mubin saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Selasa (24/05/2022).

Menurut Mubin, Walikota tidak boleh mengeluh kepada OPD terkait lambatnya pelaksanaan kegiatan atau program, karena kekuasan tertinggi ada di Walikota sebagai kepala daerah.

Sebagai kepala daerah, sambung Mubin, Walikota juga mempunyai kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan (anggaran). Sedangkan seluruh OPD termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah hanya menerima pelimpahan kewenangan dari Walikota, baik sebagian maupun seluruhnya di bawah koordinir Sekda terkait pelaksanaan program kegiatannya. Bukan Balitbangda yang turun tangan.

“Jadi Walikota selaku kepala daerah dan kepala pemerintahan di daerah harus tegas dengan memberikan peringatan keras dan tegas kepada OPD yang lamban atau tidak mampu menjalankan program kerja yang sudah ditetapkan,” ujar Mubin.

Hal itu disampaikan Mubin karena ia menilai Walikota Ternate M. Tauhid Soleman tidak tegas dalam bersikap terhadap pembantu-pembantunya.

BACA JUGA  Hujan Deras, Gunung di Desa Cio Longsor dan Tutup Jalan

“Walikota bilang kecewa kepada pimpinan OPD saat rapat evaluasi kemarin menurut saya Walikota terlambat kecewa. Ini kan sudah bulan Mei. Seharusnya rapat koordinasi dilaksanakan sejak Januari atau Februari lalu sehingga siklus beranggaran berjalan dengan baik. Karena seandainya anggaran DAK dan DAU tidak realisasi maka akan dapat sanksi pinalti,” ujar Mubin.

Mubin juga menilai Pemkot belum maksimal untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah, sebab kata dia, pengelolaan keuangan daerah bukan hanya sekedar penganggarannya, tetapi harus ada perencanaan secara matang. Sementara perencanaanya saat ini masih terlihat tertatih-tatih.

Mubin menjelaskan, dalam perencanaan pengelolaan keuangan daerah itu siklusnya sudah diatur secara jelas. Kapan RKPD itu ditetapkan kepala daerah, kemudian kapan KUAPPS disampaikan dan dibahas DPRD, kapan rancangan perda tentang APBD disampaikan ke DPRD dan kapan dibahas, kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Siklusnya seperti itu.

Setelah siklus penganggaran selesai dilakukan, sambung Mubin, DPRD dan pemerintah diminta mengesahkan APBD dalam waktu paling lama satu bulan setelah diputuskan atau ditetapkan menjadi Perda.

BACA JUGA  OPD Tak Serius Garap Potensi PAD, DPRD Ternate Gerah

“Waktu satu bulan itu maksudnya dimanfaatkan oleh Pemkot untuk menyusun perencanaan, yakni perencanaan program kegiatan fisik yang didanai oleh DAK dan DAU maupun PAD. Tapi nyatanya tidak dimanfaatkan Pemkot untuk bikin perencanan. Nah, karena tidak ada perencanaan yang matang maka pelaksanaan program molor hingga saat ini. Padahal seharusnya program fisik sudah jalan sejak Maret sampai Mei. Itulah dalam rapat kemarin Walikota mengeluh dan baru bilang kecewa. Sudah terlambat kecewa,” tandasnya.

Mubin kembali menegaskan, semua siklus penganggaran yang diatur oleh undang-undang itu harus diikuti dan ditaati oleh Pemkot.

“Dan kalau orogram kegiatan tidak jalan, maka Sekda turun tangan, bukan Kepala Balitbangda, sebab Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Jadi Sekda yang mengkordinir seluruh pelaksanaan program kegiatan. Baik terkait dengan perencanaan, anggarannya, pelaksanaannya dan lain-lain sampai dengan laporan pertanggung jawaban. “Itu sesuai dengan ketentuan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tapi yang kita lihat selama ini yang turun tangan itu Kepala Balitbangda. Itulah kelemahannya,” pungkas Mubin. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah