Halsel, Maluku Utara- Kepala Desa dan perwakilan warga lima desa di Kecamatan Obi menghadiri pertemuan yang dilaksanakan okeh menejemen PT. JMP di Hotel Buana Lipu, Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (24/05/22),
Pertemuan yang bertajuk Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang itu juga dihadiri Camat Obi, Fahdin Yusuf.
Adapun perwakilan lima desa yang hadir antara lain perwakilan Desa Laiwui, Jikotamo, Buton, Akegula dan Desa Kampung Baru,
Pada Pertemuan tersebut, camat Obi, para kades serta perwakilan warga desa menolak beroperasinya PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) untuk beroperasi dalam pertambangan mineral jenis nikel.
Itu disampaikan Kepala Desa Laiwui, Abdul Kahfi Nusin saat diwawancarai Haliyora di depan Hotel Buana Lipu Selasa, (24/05/3022).
Khalif mengatakan, warga 5 desa sudah menolak beroperasinya PT. JMP di Jikodolong, Obi.
“Pada prinsipnya kami sudah menolak kehadiran PT. JMP yang akan beroperasi di Obi kecuali Obi suda dimekarkan menjadi DOB terpisah dari Kabupaten Halsel,” ujarnya.
Selain itu, tambah Kahfi, jika pihak pemrakarsa ingin meggelar kegiatan Konsultasi Publik lagi maka harus dilaksanakan di Obi, bukan di Bacan.
“Tidak pake alasan di Obi jaringan internet terbatas seperti pernah disampaikan pihak perusahan,” tegasnya
Kahfi mendesak menejmen PT JMP agar segera memberikan salinan dokumen amdal ke setiap desa di Kecamatan Obi untuk dipelajari.
Pasalnya, lanjut Kahfi, amdal PT. JMP yang katanya sudah ada sejak 2020 sampai saat ini belum diketahui oleh pemerintah desa dan warga di 5 desa tersebut.
“Bagaimana bisa ada kegiatan konsultasi publik pasca tambang sementra amdalnya saja belum kita pelajari, ini kan aneh,” tandas Kahfi.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Halsel, Safrudin Abas menilai pihak pemrakarsa belum siap melaksanakan pertemuan konsultasi publik hari ini (Selasa, red)
“Kegiatan ini memang terihat belum siap karena materi yang akan disampaikan saja tidak dipegang oleh peserta yag ikut dalam konsultasi publik ini,” ujar Safrudin yang juga ikut kegiatan itu.
Sedangkan pihak pemrakarsa Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT. JMP dan beberapa punggawa PT. Harita Grup tidak mau memberikan komentar saat diwawancarai usai kegiatan tersebut. Mereka beralasan tidak memiliki kewenangan untuk berbicara di media.
“Kami tidak punya kewenangan,” jawab Retno salah satu pemrakarsa kegiatan. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!