Ternate, Maluku Utara- Ada lima lingkungan di Kota Ternate diusulkan untuk dimekarkan menjadi kelurahan. Sayangnya, semuanya belum memenuhi persyaratan terkait luas wilayah.
Sebab persyaratan menjadi kelurahan harus memiliki luas wilayah 7.000 meter per segi, sementara lima lingkungan tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Haryanto Hanadar, saat diwawancarai Haliyora usai melakukan pertemuan denga Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum, Senin (23/05/22).
Haryanto menyebutkan, lingkungan yang diajukan untuk dimekarkan menjadi kelurahan antara lain; Lingkungan Kalumata Puncak, Lingkungan Jan (kelurahan Maliaro), Lingkungan Torano dan Lingkungan Ake Boca.
“Kami bakal berkonsultasi lagi ke kementrian tentang regulasi yang dirancang oleh kementrian. Karena syarat luas wilayah itu hanya berpedoman pada wilayah-wilayah tertentu, tidak melihat wilayah Indonesia Timur ini seperti apa,” ungkapnya.
Menyangkut hal ini, kata Haryanto, Komisi I sudah mengkonfirmasi dengan Kabag Hukum namun mereka juga belum bisa memastikan.
“Tetapi setelah ini Bagian Hukum Setda Kota Ternate juga akan menyurat ke kementrian terkait. Kami dari DPRD Juga tidak tinggal diam,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, prinsipnya pemerintah tetap menampung usulan pemekaran lingkungan menjadi kelurahan itu.
“Tapi nanti dilihat kembali persyaratannya terkait administrasi dan teknisnya,” pungkas Toto. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!