Ternate, Maluku Utara – Panita Khusus (Pansus) DPRD Kota Ternate tentang LKPJ mulai turun ke lapangan melakukan identifikasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) tahun anggaran 2021 oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Dari hasil identifikasi lapangan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Pansus menemukan adanya sejumlah persoalan yang menjadi catatan untuk disampaikan dalam rapat Paripurna pada 18 April 2022 nanti.
Itu disampaikan Ketua Pansus LKPJ, Fahri Bachdar saat diwawancarai Haliyora usai menggelar pertemuan bersama Kadis Pendidikan Kota Ternate Muslim Gani, Kamis (07/03/2022).
Katanya, ada beberapa temuan di Dinas Pendidikan Kota Ternate yang akan disampakan dalam paripurna, di antaranya realisasi belanja tunjangan guru non sertifikasi di Kecamatan Moti, kekurangan guru dan aset pemerintah berupa rumah guru dan gedung sekolah yang belum bersertifikat.
Terkait realisasi belanja pada Dinas Pendidikan, Fahri mejelaskan dari total anggaran sebesar Rp 263 miliar lebih, terdapat selisih penggunaan anggaran sebesar Rp 14,75 miliar lebih, hanya terpakai Rp 249 miliar atau 94,65 persen.
Menurut Fahri, selisih anggaran sebesar Rp 14,75 miliar lebih itu bersumber dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( Bosda), belanja barang dan jasa, biaya air, lampu, dan lain-lain, serta sisa anggaran hasil pelelangan.
“Temuan selisih belanja tersebut berdasarkan penjelasan Kasubag Perencanaan, Andre yang menjelaskan bahwa selisih nilai belanja sebesar Rp 14,75 miliar itu lantaran terdapat doble input data melalui apilkasi Simda,”jelas Fahri.
Temuan lainnya menyangkut tunjangan guru non sertifikasi di Kecamatan Moti, sambung Fahri, yakni pada tahun 2021 hanya terbayar 8 bulan, dengan besaran Rp 250 per bulan, empat bulan sisanya tidak dibayar.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Pendidikan dengan alasan pembayaran tunjangan guru non sertifikasi melalui APBN dan hanya dibayar delapan bulan, empat bulan tidak dibayar oleh APBN.
“Penjelasan Kadisdik karena sumber anggaranya melalui APBN. Tapi kita minta kepada dinas agar bisa berkordinasi dengan kementerian agar pemberian tunjangan guru non sertifikasi baik SD dan SMP pada tahun 2022 ini bisa terbayar selama 12 bulan untuk tahun 2022,” ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan di tiga kecamatan terluar, yakni Hiri, Moti dan Batang Dua, masih kekurangan guru agama, guru olahraga dan lain-lain. “Itu imbas dari mutasi guru oleh Pemkot tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” kata Fahri.
Menurut Fahri, mutasi pegawai termasuk guru memang merupakan kewenangan Walikota, namun setidaknya harus dikoordinasikan dengan dinas terkait melalui Bagian Kepegawaiaan. ”Ini perlu agar tidak terjadi kekosongan guru di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Lanjut Fahri, pihaknya juga mendapat usulan (permintaan) dari para guru PAUD yang meminta jatah dana Bosda, karena PAUD juga bagian dari tanggungjawab pemerintah.
Sementara, terkait aset berupa rumah guru, maupun sekolah yang sebagian besar belum bersertifikat, kata Fahri, Pansus meminta kepada Dinas pendidikan untuk berkordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera diterbitkan sertifikatnya.
Pansus DPRD lanjut dia, juga menemukan adanya kekurangan tenaga pengawas di lapangan. Hal ini tentunya butuh perhatian serius oleh Pemkot Ternate.
“Untuk kekurangan tenaga pengawas ini, berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan, harus mengikuti seleksi guru penggerak, baru bisa diangkat menjadi pengawas. Kami berharap ada alokasi anggaran oleh Pemkot untuk seleksi pengawas sekolah,” tandasnya.
“Berbagai temuan di Dinas Pendidikan tersebut menjadi catatan Pansus DPRD untuk disampaikan dalam sidang paripurna nanti,”tambah Fahri. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!