Pajak Daerah Tikep Lampaui Target di Triwulan Pertama

Tidore, Maluku Utara- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Tidore Kepulauan Umar A. Rahman mengatakan, target PAD dari sektor pajak pada tahun 2022 sebesar Rp 9.025.000.000.

Sementara target pada triwulan I sebesar Rp 1.679.750.000, triwulan II Rp 2.137.000.000, Triwulan III Rp 2.992.000.000, dan triwulan IV Rp 2.216.250.000.

Dikatakan, capaian pada triwulan I melebihi target yakni sebesar Rp 2.115.033.057 atau 23,44 persen dari total target tahunan.

“Alhamdulillah pemasukan dari sektor pajak pada triwulaun I tahun 2022 ini lampaui target, yakini estimasinya sebesar Rp 1.679.750.000 tapi kita capai sebesar Rp 2.115.033.057 atau 23,44 persen dari target tahunan,” ucap umar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (06/04/2022).

BACA JUGA  Harga Cabai di Tidore Mulai 'Pedas'

Umar merinci, pemasukan dari pajak hotel sebesar Rp 15.513.000, restoran sebesar Rp 366.055.899, tempat hiburan sebesar Rp 2.125.000, pajak reklame sebesar Rp 37.588.000, pajak penerangan jalan sebesar Rp 1.405.800.544, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 55.064.400, pajak BPHTB sebesra Rp 151.189.050, pajak PBB-P2 Rp 28.355.164, pajak parkir sebesar Rp 300.000. dan pajak air bawah tanah sebesar Rp 52.322.000.

BACA JUGA  PAD Kota Tikep Semester I 2023 Capai Rp 26 Miliar

“Jadi total pemasukan PAD dari sektor pajak pada Triwulan I 2022 sebesar Rp 2.115.033.057,” rinci Umar.

Kata Umar, Pendapatan Daerah terdiri dari Pajak dan Retribusi, namun pihaknya hanya mengelola pajak daerah. “Badan Pendapatan Daerah Tikep hanya tangani pajak saja,” pungkasnya. (Unu-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah