Hasil Rapat DPRD Haltim, Ardian Akui Ada Pengalihan Gaji PNS untuk TTP

Maba, Maluku Utara- Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada Selasa (22/03/2022), mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan empat OPD.

RDP digelar untuk mendengar keterangan dari empat pimpinan OPD teersebut tentang kabar pemotongan gaji PNS untuk pembayaran Tambahan Tunjangan Pengasilan (TTP).

Empat pimpinan OPD tersebut antara lain Kabag Hukum dan Organisasi Ardiansyah Madjid, Kadis Pendidikan diwakili Sekretaris Dinas Jamal Esa , Kepala BKD Ismail Mahmud dan Kepala BPKAD diwakili oleh Kepala Bagian Aset, Siane.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Ardiansyah Madjid kepada Komisi I membantah isu pemotongan gaji PNS tersebut. Namun ia mengakui ada dua komponen gaji yaitu tambahan penghasilan dan tunjangan terpencil PNS sebesar Rp 200.000 per orang dialihkan menjadi TTP.

Mendengar penjelasan Kabag Hukum tersebut, tiga anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan yaitu Yusak Kiramis, Hasanuddin Lajim dan Muhammad Tomagola merasa kurang puas dan menilai bermasalah, lantaran dari 2.800 lebih PNS di Halmahera Timur, hanya 2.695 orang yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau TTP. Sementara sisahnya tenaga pendidik atau Guru PNS tidak mendapatkan porsi TTP, sehingga kembali mempertanyakan alasan mendasar sehingga gaji PNS dipotong.

BACA JUGA  Wings Air Akhir Desember Batal Terbang ke Morotai

Ardiansyah kembali menjawab dengan menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 thun 2021 sebagai dasar hukum pembayaran TPP PNS Haltim.

“Permendagri 27 tahun 2021 menjadi payung hukum TPP. Setelah kami mendapatkan persetujuan pembayaran TPP baru pemerintah daerah membuat produk hukum daerah atau Perda TPP,” jelasnya.

Ardiansyah mengatakan tidak semua PNS mendapatkan TPP, sebab ada empat indikator yang menjadi kriteria dasar seseorang bisa mendapatkan TTP itu.

“Yakni PNS baru mutasi atau pindah dari luar daerah masuk ke Halmahera Timur, guru yang menerima sertifikasi, guru yang menerima Dacil dan Guru yang jenjang pendidikan terakhir masih SMA, bukan sarjana, jadi kriteria ini yang menyebabkan sejumlah ASN tidak kebagian TTP,” tambah Ardian.

Sertifikasi guru dan Dacil, sambung Ardiansyah, adalah bersumber dari APBN sehingga guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan Dacil tidak lagi mendapatkan TPP. Tetapi tahun depan mulai dianggarkan supaya semua PNS dapat merata. ” Kita upayakan agar tahun depan semua ASN bisa mendapatkan TTP) itu,” katanya.

Penjelasan Kabag Hukum dan Organisasi nampaknya membuat Sekertaris Komisi I DPRD Halmahera Timur Hasanudin tambah bingung.

BACA JUGA  APBD Haltim Tahun 2022 Diketuk Rp 1,050 Triliun

Hasanuddin kemudian mempertanyakan mengapa pengalihan dua tunjangan PNS berlaku untuk seluruh PNS namun pembagian TTP hanya sebagian PNS saja yang dapat.

“Total PNS di Haltim ini kan sebanyak 2.800 lebih, dan semua dipotong dua struktur gajinya sebesar Rp 200.000 per orang, kemudian yang dapat TTP hanya 2.695 orang. Makanya kami meminta pemerintah daerah agar ke depan semua PNS harus dapat TPP tanpa terkecuali. Kami juga meminta pemerintah daerah mengkaji kembali pemberian TPP karena sebagian menerima dan sebagian tidak terima,” ujar Hasanuddin.

Politisi PKS itu pun tidak permasalahkan isu TTP. Hanya saja ia berharap ke depannya Pemda memikirkan untuk memberikan TTP kepada beberapa PNS yang belum mendapatkan porsi itu.

“Jadi kami anggap sudah clear. Kami anggap juga TTP ini sudah sesuai prosedur. Hanya saja sebagian guru yang belum dapat TTP tahun ini harus dipertimbangkan ulang. Apalagi guru yang berada di wilayah terpencil. Misalnya guru yang bertugas di Maba Utara dan Wasile Utara, mereka itu harus harus lebih diperhatikan,” imbuhnya. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah