Halsel, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan Aswin Adam mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak dan retribusi telah disalurkan ke 249 desa. Desa Kawasi, Kecamatan Obi mendapat porsi terbesar, yakni Rp 1.831.114.699 miliar.
“Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak dan Retribusi tahun 2022 sudah disalurkan ke 249 desa. DBH terbesar disalurkan ke Desa Kawasi, Kecamatan Obi, yakni sebesar Rp 1,8 miliar lebih,” terang Aswin melalui whatsApp, Selasa (22/03/2022).
Diwawancarai terpisah, Kabid Pendapatan BPKAD Halsel Rusdi Noh menjelaskan, besaran DBH pajak dan retribusi daerah ke 249 desa di Halsel itu tergantung hasil pajak dan retribusi dari desa tersebut.
“Besaran DBH yang didapat masing-masing desa itu berdasarkan penetapan Pemda dengan melihat besaran pajak dan retribusi dari setiap desa,” terang Rusdi.
Kata Rusdi, karena Desa Kawasi berada di kawasan pertambangan (wilayah operasi perusahan tambang) sehingga berkontribusi besar terhadap pemasukan pajak dan retribusi kepada daerah. ”Makanya Kawasi dapat pembagian DBH terbesar,” jelasnya.
Diketahui, total DBH pajak dan retribusi pada tahun 2022 yang dibagikan kepada 249 desa sebesar Rp 6.032.376.814 miliar terdiri dari pajak Rp 5.008.004.830 miliar dan retribusi sebesar Rp 1.024.371.984 miliar. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!