Petugas Pungut Retribusi Parkir Terancam Sanksi

Ternate, Maluku Utara- Petugas penagihan retribusi parkir yang diduga melakukan pungli di Kota Ternate bakal dipecat. Mereka ada yang berstatus PNS dan PTT.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faruk Albar kepada Haliyora saat ditemui di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (14/03/2022).

Faruk mengatakan, petugas penagih retribusi parkir selama ini tidak pernah diganti atau diroling sehingga akan terus melakukan pungli.

Kata Faruk, setiap Kepala Seksi di Dinas Perhubungan akan turun melakukan pengawasan terhadap petugas parkir pada setiap titik.

BACA JUGA  Pelabuhan Penyeberangan Baru Dibangun Tahun Ini di Morotai, Anggarannya Fantastis

“Kepala seksi akan turun awasi, tetapi saya akan roling, karena sama saja akan terus terjadi terkecuali petugas ini harus diganti atau dikeluarkan,” katanya.

Faruk menyebutkan, saat ini pihaknya menargetkan setiap petugas parkir minimal menghabiskan satu buku karcis yang isinya 100 per hari. “Jadi dalam satu bulan setiap petugas penagih minimal harus habiskan 30 buku karcis dengan isi 100 lembar,” ujarnya.

BACA JUGA  Dishub Ternate Lakukan Perbaikan Traffic light Tahun Ini

Ia menyebutkan, lokasi yang menjadi tempat para petugas melakukan penagihan karcis tersebut antara lain di pasar Higienis, Barito, Hotel Boulevard, depan Apotik Setia Farma, depan Gloria Mini Market, depan toko Selekta, toko Amanah, dan Pasar Bastiong serta sejumlah titik lainnya.

“Setiap titik kita tempatkan 6 orang atau lebih penagih karcis. ”Kalau sebulan mereka hanya habiskan dua buku karcis maka dipecat kalau masih berstatus PTT, tapi kalau PNS diroling,” pungkasnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah