Pecat 2 Kepsek Penggerak, DPRD Ternate Minta Dinas Pendidikan Tak Lepas Tangan

Ternate, Maluku Utara- Komisi III DPRD Kota Ternate meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate bertanggungjawab ke Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai pemberhentian dua Kepala Sekolah Penggerak, yakni SD Negeri 27 dan SD Negeri 40. Pertanggungjawaban itu harus disampaikan melalui surat resmi.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif saat diwawancarai Haliyora via whatsApp, Selasa (01/03/22).
“Surat pemberitahuan ini dimaksudkan agar tidak memperkeruh hubungan pusat dan daerah terkait urusan wajib pendidikan karena terjadi pemutusan kerjasama secara sepihak oleh Pemkot Ternate,” tegasnya.

Nurlaela mengatakan, pekan ini pihaknya akan mengundang kembali Dinas Pendidikan Kota Ternate jika tetap tidak mau mengevaluasi kebijakan pencopotan kepsek sekolah penggerak.
“Komisi III sudah optimal memberikan masukan kepada pemerintah kota tentang masalah ini melalui RDP gabungan dengan Komisi I, bahkan sudah bertemu dan memberikan pertimbangan ke Wali Kota,” katanya.

BACA JUGA  KPUD dan Bawaslu Malut Bantah Statement Sekdaprov, Ketua KPU : Usulan Itu Anggaran non Pemilihan, Bukan Pemilu

Kata Nurlaela, Komisi III tetap mengikhtiarkan pemberhentian kepala sekolah penggerak tersebut meski otoritasnya ada pada Wali Kota Ternate.

Nurlaela mengaku, Komisi III hanya berkepentingan terhadap percepatan mutu dan kualitas pendidikan dalam konteks sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Jadi harapan kami Pemkot segera membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pa Menteri dan tembusanya ke LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi Maluku Utara,” tandasnya.

BACA JUGA  Temuan Nurjaya Ditindaklanjuti, Karyawan Toko Aneka Raya Ternate Bakal Kantongi BPJS Ketenagakerjaan

Terkait polemik SK pengangkatan kepala sekolah dasar, Nurlaela mengaku segala pertimbangan tentang keabsahan ataupun peninjauan kembali SK tersebut sudah disampaikan dalam rapat formal, tinggal Pemerintah Kota Ternate menentukan sikap.

“Yang kami dorong adalah kalau memang keputusan ini tidak berubah atau ditinjau kembali, berarti harus bertanggung jawab menyurat ke pusat. Sebagai evaluasi agar supaya ke depan sekolah penggerak baik SD/SMP bisa berjalan lancar, dan guru diberi kesempatan luas untuk peningkatan SDM-nya, karena kalau SDM guru bagus maka berdampak kepada siswa,” tutupnya. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah