Bobong, Maluku Utara- Mantan Pimpinan Bank BRI Unit Bobong inisial TAF ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Taliabu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, SH saat diwawancarai awak media usai konfrensi pers ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada, Jum’at (18/02/2022), bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencairkan dana proyek yang sudah diblokir PPK Dinas Kesehatan.
“Jadi pada waktu itu sudah diperintahkan oleh PPK Dinas Kesehatan untuk blokir anggaran/dana proyek itu, tetapi TAF tetap memaksakan untuk lakukan pencairan tanpa sepengetahuan pihak dinas. Atas tindakannya itulah maka dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Alfred.
Dalam kasus tersebut Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal kedua pejabat itu juga bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek itu.
Tentang lolosnya PA dan PPK dari status tersangka, menurut Kajari, karena keduanya tidak mencairkan anggaran, bahkan memblokir anggaran proyek.
“Pihak Dinas Kesehatan yakni PA dan PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tidak mencairkan anggaran proyek, bahkan memblokir anggaran itu. Kepala BRI Unit Bobong saat itu inisial TAF inilah yang paksa mencairkan dana itu tanpa sepengetahuan pihak dinas,” terang Alfred.
Alfred menambahkan, kerugian negara atas kasus dugaan korjpsi dana proyek Puskesmas Sahu-Tikong sesuai hasil pemeriksaan BPKP Malut sebesar Rp 2 miliar. ”Penyebab kerugian negara ini karena pekerjaan tidak selesai atau volume pekerjaan tidak sesuai dengan angaran yang dicairkan,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!