Ternate, Maluku Utara- Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM)Ternate kembali memusnahkan komoditi perikanan ilegal. Komoditi perikanan yang dimusnahkan terdiri dari ikan cakalang, Ikan Hiu dan Teripang.
Tiga komoditi tersebut antara lain sebanyak 9 kilo gram ikan cakalang yang dipasok dari Sanana ke Ternate dengan tujuan menyumbangkan ke panti asuhan, kemudian sebanyak 30 kilo gram Hiu dari Obi yang hendak dikirim ke Bitung, serta 195 kilo gram Teripang yang hendak dikirim dari Ternate ke Makasar.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Ternate, Arsal, mengatakan, tiga jenis produk ikan (Cakalang, Hiu dan Teripang) yang dimusnahkan itu disebabkan tidak sesuai dengan persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Makanya tadi kita musnahkan,” ujar.
Dikatakan, salah satu syarat penerbitan sertifikat harus memenuhi bebas hama dan penyakit, aman konsumsi, bukan ikan dilindungi. “Ya, kita hanya berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan karantina ikan dengan baik. Makanya tadi kita musnahkan,” ujar Asral kepada Haliyora usai pemusnahan di Mes Stasiun KIPM Ternate, Selasa (15/02/2022).
Asral menambahkan, para pelaku usaha yang melakukan pasokan komoditi tersebut sudah dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi. “Ini semua tujuannya agar membuat efek jera bagi pengusaha, kalau tidak sumerdaya perikanan kita terkuras habis, apalagi sebagian komoditi perikanan kita ada yang dilindungi,” tandasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!