Sanana, Maluku Utara- Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, M.Samsul Umasagadji akan menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan BPD, pada Rabu (09/02/2022).
Samsul menilai terjadi kecurangan dalam pemilihan BPD yang dilakukan Panitia Pemilihan.
Kepada Haliyora, Samsul mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan pada saat pencoblosan yaitu terdapat kelebihan jumlah pemilih.
Dikatakan, pada saat penghitungan suara sampai selesai, terjadi selisih suara sah dan jumlah pemilih. Jumlah suara sah yang tercatat sebanyak 258 sedangkan yang menggunkan hak pilih sesuai daftar hadir hanya 251 ditambah pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak tiga orang sehingga total yang memilih hanya 254 atau ada kelebihan empat suara.
“Nah, setelah dikroscek jumlah undangan dan daftar hadir ternyata tidak ditemukan dari mana kelebihan emapat suara tersebut,” jelas Samsul.
Merasa dirugikan lantaran ada kecurangan, maka Samsul memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut kepada Pemda Sula. “Saya rasa dirugikan atas tindakan kecurangan yang menurut saya dilakukan oleh panitia pemilihan secara, terstruktur, sistimatis, dan demi memenangkan salah satu kandidat. Maka besok saya akan lapor ke Pemda. Saya minta dilakukan pemilihan ulang,” tandasnya.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan Pantia Pemilihan BPD Desa Wainin belum bisa dikonfirmasi. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!