Maba, Maluku Utara- Dua Calon Kepala Desa (Cakades) pada pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Timur yakni Cakades Wailukum, Muhammad Kandung, dan Cakades Patlean, Said Dulali akan menggugat SK Bupati Haltim tentang Pelantikan Kades terpilih ke PTUN Ambon.
Kedua Cakades bahkan sudah menunjuk kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Ambon.
Terkait gugatan dua cakades tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi setda Haltim, Ardiansyah Majid, kepada Haliyora mengatakan, Pemda siap menghadapi gugatan tersebut.
“Prinsipnya Pemda siap kalau digugat ke PTUN,” ujar Ardiansyah, saat ditemui, Rabu (09/02/2022).
Ardiansyah mengakui bahwa salah satu jalur penyelesaian sengketa Pilkades adalah melalui PTUN. Negara menyiapkan ruang lewat PTUN kepada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan penetapan hasil pilkades. “Jadi itu biasa dan sudah jalurnya. Pihak yang tidak puas silahkan tempuh jalur yang sudah disediakan,” terang Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah dalam menetapkan pemenang Pilkades sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan, sehingga apapun keputusan yang diambil merujuk pada aturan.
“Jadi keputusan yang diambil pasti sudah sesuai mekanisme dan memang semua sengketa Pilkades itu sudah kita pertimbangkan sesuai dengan fakta, makanya sampai ada SK Bupati dan palantikan. Jadi kalau digugat kita tetap siap hadapi saja,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam pengajuan sengketa Pilkades ke PTUN, para penggugat harus mengajukan keberatan atau sengketa administrasi ke Bupati sebagai syarat adminitrasi mendaftarkan sengketa ke PTUN. “Jadi kami tinggal menunggu kapan dipanggil untuk sidang,” pungkasnya. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!