Debat Kandidat Tahap I Hasel Bertema “Pemilihan 2020 Menuju Halmahera Selatan Berkemajuan”

Labuha, Haliyora

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menetapkan jadwal debat kandidat (Debat Publik) dalam tahapan pilkada 2020. Dijadwalkan debat kandidat dilaksanakan tiga tahap, yakni, tahap pertama dilaksanakan pada 17 Oktober 2020 di Labuha, Tahap ke II pada tanggal 01 November 2020 di Jakarta (Live Metro TV) dan Tahap ke III pada 21 November 2020 di Labuha.

Keterangan itu disampaikan ketua KPU Halsel Darmin Hasim Kepada Haliyora, Jumat (16/10/2020).

“Jadi debat publik ini ada tiga kali, pertama di Labuha, tanggal 17, ke dua di Jakarta tanggal 01 November di Jakarta (Live Metro TV) dan terakhir di Labuha, tanggal 21 November 2020. Kedua paslon wajib ikut debat,”jelas Darmin.

Darmin menegaskan, kedua pasangan calon wajib mengikuti seluruh tahapan debat kandidat. Jika tidak mengikuti maka akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA  Ancam Bakar Kantor KPU Halsel, Massa Aksi Dibubarkan Polisi

“Kalau tidak ikut akan dapat sanksi berupa pengumuman langsung secara terbuka ke publik, bahwa paslon yang bersangkutan tidak ikut debat, serta semua iklan paslon yang bersangkutan dalam Pilkada tidak akan kami fasilitasi,” tandasnya.

Ia mengaku saat ini KPU Halsel sudah menyiapkan semua mekanisme dan teknis debat publik tahap I yang akan digelar Sabtu (17/10/2020).”Kedua paslon juga sudah siap mengikuti debat besok,”ujarnya.

Darmin menambahkan, debat publik tahap I akan dipandu moderator yang sudah dipilih KPU, yaitu Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Wahyuni Bailusy.

Sementara Tema yang diangkat dalam debat tersebut, sambung Darmin adalah “Pemilihan 2020 menuju Halmahera Selatan berkemajuan”.

“Tema tersebut dijabarkan dari 8 Bahasan tema turunan dengan implementasi penjabaran visi misi masing-masing pasangan calon dalam durasi waktu 90 menit terbagi dalam enam sesi,”kata Darmin.

BACA JUGA  Kepsek SMAN 1 Halmahera Tengah Terancam Dicopot

Ditambahkan pula, setiap paslon yang mengikuti debat tidak diperbolehkan membawa massa pendukung, terutama arak-arakan. Paslon hanya dibolehkan membawa masing-masing empat orang Tim Pemenangan. Selain itu, peserta debat, tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye, alat peraga kampanye maupun meneriakkan yel-yel selama berjalannya debat. “Boleh tepuk tangan tetapi melalui arahan moderator,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPU Halsel, Muhammad Agus Umar mengatakan, debat publik tahap I akan berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIT.

Pihaknya berharap semua masyarakat Halsel bisa mengikuti debat publik tersebut dari rumah masing-masing melalui siaran RRI, Chanel youtube RRI Ternate, dan Youtube KPU Halsel, maupun Facebook Bapati kamang.

“Ini penting agar masyarakat bisa mengetahui jelas visi-misi masing-masing pasangan calon,” katanya. (Asbar-PN1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah