Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi melakukan pemecatan terhadap 30 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.
“Kurang lebih 30 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dipecat. Ini karena mereka terlibat kasus korupsi,” jelas Idrus Assagaf, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Malut, ketika dikonfirmasi Haliyora.id, di Sofifi, Senin (17/1/2021).
Idrus menyebutkan, SK pemecatan tersebut sudah terbit sejak tanggal 21 Desember 2021.
“Pemecatan ini sebelumnya 18 PNS yang terlibat. Sekarang ada penambahan sebanyak 12 PNS, sehingga secara keseluruhan 30 orang PNS yang terlibat kasus korupsi,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, puluhan PNS yang dipecat karena kasus korupsi ini paling banyak dari UPTD Samsat Dinas Pendapatan Provinsi Malut. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!