Bupati Taliabu Dapat Hibah Biaya Studi, Akademisi : Jangan Salah Gunakan Kekuasaan dan Uang Negara

Bobong, Maluku Utara- Akademi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. Muammil Sunan, SE. M.P. M.AP, menyoroti bantuan dana hibah studi S2 Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, ST, yang menjadi temuan BPK.

Temuan BPK tersebut atas bantuan dana hibah pendidikan S2  Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, ST, tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Malut nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2020. tertanggal 12 Mei 2021.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Malut ditemukan rincian realisasi belanja hibah sebesar Rp 75 juta atas nama Aliong Mus, ST.( Bupati Pulau Taliabu), untuk biaya pendidikan S2 program studi ilmu pemerintahan, tidak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 3.b Tahun 2014 serta belum melengkapi laporan penggunaan dana.

Terkait hal itu, menurut Dr.Muammil Sunan, mestinya bantuan pendidikan itu diprioritaskan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, khususnya guru dan dosen. Bupati sebagai pejabat harusnya pahami problem pendidikan dan program prioritas yang terukur dalam pengembangan pendidikan di Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

“Bupati jangan hanya karena prestise ingin bergelar S2 sehingga salah gunakan kekuasaan dan uang negara atau APBD untuk kepentingan pribadi,” ujar Muammil Sunan, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair Ternate kepada Haliyora, Rabu (12/01/2022) via pesan whatApp.

Lanjut Muammil, terkait pengunaan dana hibah untuk pendidikan S2 Bupati Pulau Taliabu yang menjadi temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, mestinya segera dipertanggungjawabkan oleh Bupati Pulau Taliabu.

“Kalau sudah jadi temuan artinya ada penyelewengan dalam keuangan. Untuk itu Bupati harus pertanggungjawabkan pengunaan anggaran tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Razia Masker Diapresiasi Akademisi Unkhair

Muammil menyebut bahwa memang ada anggaran pendidikan dalam  pos anggaran, akan tetapi Bupati harus mengikuti prosedur penggunaannya, karena anggaran tersebut bersumber dari APBD (Uang Negara).

“Jadi kalau itu temuan admistrasi maka Bupati harus selesaikan. Tapi kalau itu temuan keuangan maka Bupati harus kembalikan uang negara,” jelasnya

Muammil menyarankan dan memberi masukan kepada bupati Aliong Mus agar lebih fokus pada pendidikan dengan mendorong guru-guru untuk melanjutkan studinya ke jenjang lebih tinggi serta memperbaiki fasilitas pendidikan. “Jadi anggaran pendidikan dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan di Taliabu.

“Pengunaan anggaran pendidikan harusnya punya skala perioritas yang berbasis pada kepentingan publik dan kemajuan daerah,” tutupnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah