Polres Halsel Ungkap Pencurian Motor di 7 Tempat

Halsel, Maluku Utara- Satuan Reskrim Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan tiga oknum pelaku pencurian kendaraan roda dua (R2).

Itu disampaikan Kapolres Halsel, AKBP Muhammad Irvan S. I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, dalam konference pers di Aula Reskrim Polres Rabu, (12/01/2021).

Dalam penyampaiannya, Kapolres memaparkan hasil kinerja Satreskrim di awal tahun 2022 yang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor.

Kata Kapolres, berdasarkan LP B/08/01/SPKT 2021 pada tanggal 06 Januari 2022 dimana penyelidik berhasil mengungkap dan mengamankan 8 unit sepeda motor.

BACA JUGA  Dana Desa Gagal Cair, Komisi I Minta Bupati Halsel Hukum 3 Kades Ini

“Dalam Penyidikan pelaku MR (25), AK (17), dan RS (16), mengaku mencuri 8 unit motor di 7 TKP yang berbeda, yakni dua TKP di  Kampung  Makian, satu TKP di Habibi, dua TKP di Tomori dan dua TKP di Mandaong, kemudian menampung motor tersebut di kediaman MR desa Panamboang,” paparnya.

Menurut Kapolres, aksi pencurian ini dilakukan dari tahun 2021 dan baru terungkap pada 06 Januari 2022 kemarin.

BACA JUGA  Jembatan Akses Ke Oba Selatan Ambruk, Camat: Kerusakan Sudah Dilaporkan sejak 6 Bulan

“Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 huruf 3 dan 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian Junto pasal 64 perbuatan yang berulang, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor di 7 TKP yang disebutkan agar mendatangi Reskrim Polres Halsel untuk memastikan kendaraan yang dicuri,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah