Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengaku belum menerima berkas perkara tahap satu tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Makdahi.
Padahal, Polres kepulauan Sula belum lama ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BAK selaku mantan Kepala Dinas Disperindagkop dan BK selaku kontraktor.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, M.Fadli Habibi, saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (10/01/2022).
“Untuk berkas perkara tahap satu kasus pasar Makdahi Sula belum kami terima dari Polres Sula. Kami baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka,”jelasnya.
Sekedar diketahui,hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP atas kasus pasar Makdai sebesar Rp 1,7 Miliar. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!