Kejari Sula Belum Terima Berkas Kasus Pasar Makdahi

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengaku belum menerima berkas perkara tahap satu tersangka  kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Makdahi.

Padahal, Polres kepulauan Sula belum lama ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BAK selaku mantan Kepala Dinas Disperindagkop dan BK selaku kontraktor.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, M.Fadli Habibi, saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (10/01/2022).

BACA JUGA  Casis Bintara Polda Malut Digugurkan 2 Jam Sebelum Pengumuman, Kuasa Hukum Duga Ada yang Ganjal

“Untuk berkas perkara tahap satu kasus pasar Makdahi Sula belum kami terima dari  Polres Sula.  Kami baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka,”jelasnya.

Sekedar diketahui,hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP atas kasus pasar Makdai sebesar Rp 1,7 Miliar. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah