Sofifi, Maluku Utara- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, resmi mencabut sebanyak 11 izin usaha konsesi kawasan hutan yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara. Sebelas izin perusahaan kayu tersebut dicabut karena melanggar sejumlah ketentuan dari pemerintah.
Keputusan Menteri LHK itu tertuang dalam Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. SK ini mulai berlaku tanggal 6 Januari.
Izin perusahaan konsesi kehutanan yang dikeluarkan sejak tahun 1994 – 2016 itu, adalah PT Citra Niaga Nusantara, PT Nusa Niwe Indah, PT Nusa Pala Nirwana, PT Tunas Pusaka Mandiri, PI NNI Plantation, PT Manggala Rimba Sejahtera, PT Budi Sula Intim, PT Dede Gandasuling, PT Ginang Fohu Plantation, PT Inmal Tani, dan PT Yosmar Sons Ekakarsa.
Selain daftar izin perusahaan yang dicabut, juga tercatat satu perusahaan yaitu PT Tunggal Aghatis Indah Wood Industries Unit I yang masuk dalam daftar evaluasi Kementerian LHK.
Dalam SK Menteri LHK juga menyebutkan bahwa 12 unit izin perusahaan tersebut tercatat menguasai lahan seluas 295.416,07 hektare. Jumlah ini terdiri dari 222.041,07 hektare untuk 11 perusahaan yang izinnya dicabut dan 73.375 hektare yang izinnya dievaluasi.
Surat Keputusan Menteri LHK ini dikeluarkan bersamaan dengan 181 perusahaan konsesi kehutanan lainnya yang beroperasi di wilayah Tanah Air, dan 106 perusahaan yang masuk daftar evaluasi, yang salah satunya berada di Maluku Utara. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!