2 Pejabat Pemkot Ternate Ajukan Surat Pengunduran Diri

Ternate, Maluku Utara- Sebanyak dua pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kota Ternate mengajukan pensiun dini. Ini disampaikan melalui surat pengunduran diri kepada BPKPSDM Ternate. Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Thamrin Alwi dan Kadis PUPR Isnain Pan Siradju.

Nany Wardhani, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, mengatakan, surat pengunduran diri untuk pensiun itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini menyebutkan usia pensiun bagi pegawai instruktur adalah usia 65 tahun bagi PNS jabatan fungsional.

BACA JUGA  Lelang Jabatan Tahap II di Lingkup Pemkot Ternate Mulai Disiapkan

“(Jadi) surat keputusan pensiun yang baru masuk dua pejabat, dari lima orang pejabat yang akan pensiun pada tahun ini,” kata Nany, begitu dikonfirmasi Haliyora.id, Jumat (7/1/2022). 

Ia menambahkan, tiga pejabat lainnya yang akan pensiun, adalah Kepala Dinas Kesehatan Nurbaity Radjabesy, Kepala Disperindag Hasyim Yusuf, dan Ketua Korpri Ternate Samsudin.

“Para pejabat tersebut semuanya masuk dalam masa pensiun. Namun untuk bulan dan tanggal berbeda-beda karena tergantung tanggal dan bulan kelahiran mereka,” tambahnya. (Arul-2)

BACA JUGA  Pokir Legislator Ternate Bakal Dikaji
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah