Terntate, Maluku Utara- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua pejabat eselon II lingkup Pemkot Ternate yang diduga melanggar netralitas ASN.
Dua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Ternate Nuryadin Racham dan Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hadijah Tukoboya.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada Haliyora, Selasa (04/01/2022), bahwa surat pemanggilan kedua pejabat tersebut sudah dilayangkan dan mereka sudah menerima, sehingga pada tanggal 10 Januari dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi KASN tentang hasil evaluasi dan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Ternate.
“Surat pemanggilan pemeriksaan sudah sampai kepada mereka, jadi mereka akan diperiksa oleh tim,” kata Samin,
Sambung Samin, bukti pelanggaran netralitas ASN kedua pejabat tersebut sudah dikantongi, sehingga pada saat pemeriksaan bukti tersebut akan ditanyakan kepada terduga.
Samin menyebutkan, sebelum jabatan keduanya terlebih dulu dicopot. “Yang namanya pemeriksaan, jabatannya terperiksa harus dicopot dulu baru diperiksa,” ujar Samin. (Arul-1)