Tiga Ranperda Gagal Disahkan DPRD Sula

Sanana, Maluku Utara- Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula gagal disahkan DPRD. Sementara masa sidang tahun 2021 sudah ditutup pada Senin (27/12/2021).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada Haliyora, usai rapat penutupan masa sidang.

“Pemda telah menyerahkan tiga Ranperda namun gagal disahkan di tahun ini, yakni Ranperda tentang Parawisata, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi, dan Ranperda  tentang Bahasa Daerah Sula, kami gagal sahkan tahun ini. Perda tentang Bahasa Daerah Sula memang sementara masih dibahas, namun karena masa sidang 2021 sudah berakhir sehingga kita sepakat pembahasannya akan dilanjutkan  pada masa sidang 2022 sekitar Januari dan kemudian disahkan bersama dengan dua Ranperda lainnya yang belum sempat disahkan tersebut,” ujarnya

BACA JUGA  PKS Merapat, Bupati Sula Beri Semangat

Sementara, lanjut Kadir, untuk Ranperda tentang Pernyertaan Modal BUMD, Bapemperda masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Perusda Burhanudin Buamona dari partai politik. Kalu dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Partai Politik barulah disahkan,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah