Sanana, Maluku Utara- Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula gagal disahkan DPRD. Sementara masa sidang tahun 2021 sudah ditutup pada Senin (27/12/2021).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada Haliyora, usai rapat penutupan masa sidang.
“Pemda telah menyerahkan tiga Ranperda namun gagal disahkan di tahun ini, yakni Ranperda tentang Parawisata, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi, dan Ranperda tentang Bahasa Daerah Sula, kami gagal sahkan tahun ini. Perda tentang Bahasa Daerah Sula memang sementara masih dibahas, namun karena masa sidang 2021 sudah berakhir sehingga kita sepakat pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang 2022 sekitar Januari dan kemudian disahkan bersama dengan dua Ranperda lainnya yang belum sempat disahkan tersebut,” ujarnya
Sementara, lanjut Kadir, untuk Ranperda tentang Pernyertaan Modal BUMD, Bapemperda masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Perusda Burhanudin Buamona dari partai politik. Kalu dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Partai Politik barulah disahkan,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!