Polisi Bingung, Tanpa Payung Hukum, Pemda Taliabu Izinkan Penjualan Miras

Bobong, Maluku Utara- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pulah Taliabu makin tak terkendali. Miras ilegal dengan berbagai macam bisa ditemui bebas atau diperjualbelikan secara terbuka tanpa ada tindakan apapun dari aparat setempat.

Bir Bintang, Anggur merah, Wiski drom, Vodca hingga miras tradisonal jenis Sopi, tersaji tanpa malu-malu di ruang publik.

Entah sengaja atau tidak, aparat setempat dibuat tak berkutik. Beberapa hari lalu, minuman beralkohol ribuan botol yang diselundupkan dari Luwuk dan diamankan Polair Taliabu akhirnya dilepas kembali dengan alasan pembinaan. Tindakan yang di luar akal sehat.

Sementara, hingga saat ini tidak ada payung hukum yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Pulau Taliabu, lantas apa yang membuat aparat kepolisian setempat tak bisa berbuat apa-apa terhadap peredaran miras yang bebas di Taliabu ?

Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong, SH., S.I.K saat dikonfirmasi Haliyora mengatakan bahwa pihak Polsek Taliabu Barat belum dapat menindak miras sampai ke meja hijau karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait miras tersebut.

BACA JUGA  Belum Dapat Bantuan, Warga Korban Banjir di Halteng Curhat di Facebook

“Saya sudah tanyakan ke DPRD ternyata masalahnya juga dianggaran Pemda yg tak kunjung cair, dan saya pernah komunikasi juga terkait ada oknum yg sudah pegang izin miras ke salah satu anggota DPRD, dan penyampaiannya itu tidak bisa sebelum ada Perda. Namun nyatanya keluar itu izin dari Dinas Perizinan Pemda. Saya ga tahu dimana masalahnya kayaknya antara Pemda dan DPRD ga sinkron,” ungkap Roy

Lanjut Roy, sebagai lembaga eksekutif harus sinergi dengan lembaga legislatif. “Nah, ini terbalik, aturannya belum dibuat, tapi pelaksanaannya (pengeluaran izin miras) sudah dilaksanakan. Jadi menurut saya semua miras di Taliabu itu masih illegal semua, menurut hukum. Beda bunyinya saja, ada yg punya izin penyalur ada yg tidak punya izin penyalur. Tapi tenang saja, semua akan dirazia pada waktunya,” katanya.

BACA JUGA  PNPB Triwulan Pertama 2024 Pemprov Malut Menukik Turun

Terkait izin penjualan miras di Taliabu, Kepala Dinas PTSP, Jamrudin Jamau, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa izin penjualan miras tersebut dikeluarkan oleh PTSP sebagai langkah penertiban perdagangan miras di Taliabu atas perintah Bupati Pulau Taliabu, Hi. Aliong Mus.

“Memang sampai saat ini Perda miras itu belum ada, tapi untuk menertibkan penjualan miras di Taliabu ini, maka kami keluarkan izin ini, supaya penjualan miras di Taliabu ini dia berjalan dengan tertib, tapi sampai ini kami juga belum lakukan pungutan apa-apa, kami hanya menertibkan saja, sesuai arahan Pa Bupati,” akunya. (Ham-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah