DPRD Malut Dukung Perpanjangan Kontrak Proyek PT SMI

Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Maluku Utara Zulkifli Umar menjelaskan, proyek yang didanai oleh PT. SMI mengalami keterlambatan dikarenakan proses pencariannya terlambat, bahkan ia menilai proyek-proyek tersbut bermasaalah meskipun berjalan.

“Proyek-proyek itu berjalan kecuali proyek ruas jalan di Wayatim-Wayaua yang sampai saat inti tidak jalan. Tetapi banyak problem. Sangat banyak variabel di dalamnya. Kami Komisi III sudah tinjau langsung kemarin,” kata Julkifli kepada Haliyora via telpon, Kamis (16/12/2021).

Menurut politisi PKS tersebut, karena kontrak pekerjaan proyek telah selesai maka Pemda dan PT. SMI harus melakukan perpanjangan kontrak atau pembaharuan MoU. ”Dan kalau  memungkinkan berarti tahapan keduanya antara pemerintah dan DPRD melakukan MoU juga agar proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan. Kan Peraturan juga membolehkan perpanjangan kontrak,” ujarnya.

BACA JUGA  Apresiasi CSR NHM, Sahril Thahir : Pemprov Harus Sosialisasi Blueprint PPM

Katanya, Komisi III mendukung perpanjangan masa kontrak. “Kalau mau diperpanjang kontraknya, kami komisi III mendukung, karena ini juga terkait dengan kebutuhan mendasar masyarakat, dan kalau kita hentikan tidak mungkin kita masukan dalam pembahasan APBD 2022, sebab APBD Tahun 2022 sudah selesai dibahas,” kata Kifli (panggilan akarabnya).

Untuk itu, Kifli meminta Pemda dan PT. SMI segera melakukan adendum kontrak. “Karena ini antara pemerintah dan PT. SMI maka segera dilakukan adendun, setelah itu baru antara pemerintah dan DPRD juga,” ujarnya.

BACA JUGA  Wabah Corona, Kekerasan dan Pencabulan di Halbar Menurun

Kifli menambahkan, dirinya diinformasikan oleh PPK (Nasarudin) bahwa PT. SMI setuju jika Pemprov Malut ingin memperpanjang masa kontrak. ”Nah, kalau ini betul kan tinggal Pemda dengan pimpinan DPRD bikin MoU saja,” tandasnya.

Lanjut Kifli, perpanjangan masa kontrak sangat mungkin dilakukan karena pihak rekanan juga berniat baik untuk menyelesaikan pekerjaannya karena sudah ada pencairan sebelumnya. “Namun demikian saat melakukan adendum, Dinas PUPR sebagai instansi teknis harus memberikan penekanan kepada rekanan agar menyelesaikan pekerjaaanya tepat waktu. Di pihak lain, Pemda juga harus mempercepat pencairan dananya supaya proyek cepat selesai,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah