Ternate, Maluku Utara- Sejak diakuisisi kepemilikan saham PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) oleh PT. Indotan Halmahera Bangkit (IHB) pada Maret 2020, praktis pula ‘wajah’ Community Social Responsibility (CSR) atau yang kini dikenal dengan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang emas tersebut berubah.
Jika pada kepemilikan Newcrest, PT NHM terkesan lebih tertutup untuk urusan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), maka dibawah kendali IHB dan Haji Robert, NHM mulai tampil terbuka dan “merakyat”.
Hal itu diungkapkan Sahril Thahir, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara kepada Haliyora, Ahad (27/06/2021).
Menurut Sahril, sebagai orang yang cukup konsen di bidang pertambangan, dirinya sangat mengapresiasi perubahan performa NHM saat ini. Ia menyebut, program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat ala NHM dan Haji Robert patut diacungi jempol.
“Khususnya program di wilayah (Desa) lingkar tambang seperti program bedah rumah, pembangunan rumah ibadah, insentif desa dan pengembangan kualitas guru,” ujar Sahril.
Bahkan, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini berharap, program PPM yang dilakukan oleh NHM dan Haji Robert Peduli dapat menjadi motivasi bagi perusahaan tambang lainnya di Maluku Utara agar lebih memaksimalkan program PPM yang sesuai dengan potensi wilayah dan masyarakat.
Namun, Sahril menyayangkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini terkesan pasif dalam mensosialisasikan Blueprint PPM yang akan menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten/Kota bagi penguatan program PPM masing-masing perusahaan tambang dalam bentuk Rencana Induk PPM.
“Padahal sudah ada Launching Blueprint PPM oleh Gubernur AGK pada Januari 2021 lalu di Tobelo, namun hingga kini belum ditindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten Kota,” ungkap Anggota DPRD dua periode Dapil Halut-Morotai.
Sementara, Manajer Komunikasi PT. NHM, Ramdani Sirait saat dikonfirmasi Haliyora menyampaikan, program PPM yang saat ini digulirkan NHM merupakan implementasi dari Rencana Induk PPM NHM. “Semua program PPM NHM sesuai Rencana Induk yang telah disusun,” kata Ramdani.
Sebagaimana diketahui, sesuai Permen ESDM No.41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, setiap badan usaha pertambangan wajib menyusun dan mempunyai Rencana Induk PPM. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!