Tanggapan Keras Kadis PTSP Malut Soal PT IWIP Tunggak Pajak: Negara Tak Boleh Disandera Perusahaan

Sofifi, Maluku Utara- PT IWIP disebut-sebut menunggak pembayaran pajak air permukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. Nilai tunggakan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi ll DPRD Malut pada saat rapat paripurna beberapa waktu yang lalu bahwa PT IWIP menunggak pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp 200 Miliar.

Terkait tunggakan pembayaran pajak air permukaan oleh PT. IWIP tersebut, saat dikonfirmasi Haliyora, pada Senin (13/12/2021), Kepala Dinas PTSP Babang Hermawan mengatakan, harus ditelusuri terlebih dahulu, apakan penggunaan air permukaan itu sudah ada izin eksplorasi atau belum.

“Soal air permukaan apakah sudah ada izin atau belum, karena ada dua sungai yaitu sungai Kobe dan sungai Sake. Kalu sungai Kobe sudah adan izin eksplorasi tapi sungai Sake belum ada izin. Ini penting karena perhitungan pajak air permukaan yang dieksploitasi harus dibedakan dengan yang belum dieksploitasi, agar perhitungannya jelas, dan itu juga harus bersama-sama dengan yang memiliki kewenangan membuat izin yaitu Dirjen Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA),” jelasnya.

BACA JUGA  Persoalan Aset jadi Atensi KPK, Plh Sekda Malut Beri Solusi Ini ke OPD

Sementara untuk pajak kendaraan bermotor, menurut Bambang,  tidak perlu didiskusikan lagi. “Karena sesuai aturan, semua kendaraan di seluruh Indonesia ini terkena pajak. Wajib bayar pajak kendaraan. “Jadi sekarang tinggal kebijakan dari Pemda untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKPnya), jadi tidak perlu diskusi,” tegasnya.

Masih terkait pajak kendaraan, menurut Bambang, Pemda dapat membawa masalah itu ke pengadilan atau bisa melakukan penyitaan melalui aparat dan Bea Cukai karena perusahan itu beroperasi di wilayah Maluku Utara.

BACA JUGA  BPS Malut : Juni 2022, Ternate Alami Inflasi

“Kalau sampai PT. Iwip tidak bayar pajak kendaraannya maka bisa dibawa sampai ke pengadilan, bisa juga melakukan penyitaan melalui aparat dan Bea cukai, karena dia beroperasi di wilayah Maluku Utara. Negara tidak boleh disandra oleh Perusahan apapun. Kita yang harus atur mereka, bukan kita yang diatur,” tandasnya.

Terpisah, Sekprov Malut Samsudin A. Kadir kepada Haliyora mengatakan dalam waktu dekat  akan membentuk tim untu berangkat ke PT. IWIP  membicarakan masalah tunggakan pajak tersebut. “Kita suruh mereka hitung sendiri dan kalau mereka tidak bayar maka kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pajak itu aturannya memaksa, jadi harus dibayar,” tandasnya. (Sam/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah