Maba, Maluku Utara- Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga di Kecamatan Kota Maba untuk pembangunan jalan dan kanal oleh pemda Haltim yang sempat dipertanyakan warga kini mulai ada titik terangnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan lingkungan Hidup (PLH), Harjon Gafur, kepada wartawan Haliyora, Selasa (30/12/2021), bahwa lahan warga yang dibebaskan itu sebagian besar sudah dibayar ganti ruginya. “Sekitar 90 persen sudah kita bayar, tinggal sedikit lagi karena masih menunggu proses pencairan dana, jadi sudah hampir selesai,” kata Harjo.
Dijelaskan, pada tahun ini (2021) Pemda mengalokasikan dana untuk pembayaran ganti rugi lahan itu melalui SKPD yang bersentuhan langsung dengan proyek pekerjaaannya. “Jadi Alhamdulillah sudah hampir terselesaikan semua, tinggal beberapa lahan saja, karena sebagian besar sudah dibayar oleh Disperkim, karna tahun ini anggarannya melekat di Disperkim,” terangnya.
Kata Harjo, selain menunggu pencairan dana untuk sisa pembayaran, juga ada masalah kepemilikan lahan yang belum dipastikan. “Seperti lahan di Desa Tewil. Disana antar warga saling klaim lahan yang dibebaskan Pemda itu. “Makanya sementara ini kita harus memastikan dulu pemilik lahan yang sebenarnya agar pembayarannya tepat sasaran. Tapi masalah begini kita lakukan secara persuasif,” ucap Harjo.
Sementara, ketika ditanya berapa alokasi dana untuk pembayaran ganti rugi lahan tersebut, Harjo tidak mengungkapnya. Ia hanya menjelaskan bahwa semua anggaran pembayaran ganti rugi lahan sudah melekat di dinas teknis.
“Kalau anggaran pembebasan lahan itu sudah melekat di Perkim, jadi berapa nominalnya saya kurang tau,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!