Ternate, Maluku Utara- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf Satpol PP yang telah mengajukan petisi untuk mencopot kepala Satpol PP dari jabatannya.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada Haliyora, Rabu (24/11/2021), bahwa sebanyak 170 staf Satpol PP mengajukan petisi agar Wali Kota mencopot jabatan Kasatpol PP. ”Yang bikin Petisi itu 170 staf Satpol PP, tapi hanya lima orang perwakilan staf yang diperiksa,” terang Samin.
Samin menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap lima perwakilan staf tersebut antara lain dimintai keterangan terkait latar belakang mengajukan petisi dan hubungan antara atasan dan staf.
“Rencananya pekan depan kita panggil Kasatpol PP untuk dimintai keterangan (diperiksa),” ujarnya.
Disampaikan, jika dalam pemeriksaan para pihak kemudian ditemukan ada pelanggaran kedisiplinan maupun penyalahgunaan kekuasaan, maka akan diberikan sanksi atas pelanggaran kedisiplinan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. “Tapi kalau hasil pemeriksaan itu dinilai ada indikasi pelanggaran yang mengarah pada kinerja, maka kita gunakan PP 46 Tahun 2021 sebagai indikator penilaian kinerja pejabat eselon dua. Pokoknya nanti kita lihat perkembangannya, termasuk staf satpol PP yang mengajukan petisi itu,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Samin menambahkan, jika ada indikasi pelanggaran atau ada kerugian negara maka masalah tersebut akan diserahkan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. “Intinya kita berusaha secara adil dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kepada para pihak,” imbuhnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!