Ternate, Maluku Utara- Jelang perayaan natal, pada Desember 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Ternate bakal menerapkan PPKM level III dengan membatasi pelaku perjalanan dari dan ke Kota Ternate untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate M. Arif Gani kepada Haliyora menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tertanggal 24 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Arif menegaskan, pada liburan natal dan tahun baru kali ini tidak diperbolehkan mudik, baik dari Ternate maupun masuk ke Ternate.
“Kalau kedapatan ada pelanggaran maka bakal diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Arif, Rabu (24/11/2021).
Meski begitu, kata Arif, ada pengecualian pelaku perjalanan yang karena sesuatu dan lain hal mendesak yang mengharuskan yang bersangkuatan bepergian, maka diizinkan dengan syarat harus melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda trasnportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah maupun pulang dari luar daerah. “Ini dilakukan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19,” ujarnya.
Arif menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung (mudik) dengan tujuan yang tidak terlalu penting atau mendesak. “Kalau tidak terlalu mendesak lebih baik jangan pulang kampung atau mudik dulu,” imbuhnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!