Sofifi, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya menegaskan pihaknya bersama Kejati Malut akan segera melakukan penertiban aset-aset milik Pemprov Maluku Utara.
Katanya, pihak Kejati dilibatkan dalam penertiban aset-aset daerah tersebut sebagai apresiasi kepada Kejati yang selama ini sangat membantu Pemprov dalam menarik aset-aset daerah. ”Atas nama Pemprov saya ucapkan terimaksih dan apresiasi kepada pak Asdatun,” kata Purbaya, Rabu, (10/11), di Hotel Sahid BellaTernate.
Purbaya menyebut, aset daerah seperti mobil dinas mantan ketua DPRD Malut Alien Mus akan segera ditarik, namun pihaknya masih menunggu anggaran.
“Kalau mobil dinas ibu Alien Mus pasti kita tarik, karena merupakan aset daerah, tapi sementara ini kita masih menunggu ada anggaran baru ditarik, karena ada di luar Maluku Utara dan harus dikirim melalui kapal. Yang jadi problem adalah aset-aset daerah yang kita tarik itu mau dititip di mana kita belum tau. Misalnya mobil dinas ibu Alen itu, kalau mau ditarik kemudian ditaruh dimana. Kalau mau titip di Dinas Perhubungan lalu siapa yang nanti merawat,” ujar Purbaya.
Untuk sementara, sambung Purbaya. Akan dibuatkan berita acara penitipan. ”Tapi kerusakan ditanggung yang pegang,” jelasnya.
Masih terkait mobil dinas Alien Mus, kata Purbaya, pihaknya akan mengupayakan penghapusan pelelangan aset di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. “Kita punya dua opsi yakni pakai KPKNL atau penilai publik nanti dihitung biayanya,” ungkap Purbanya..
Kata Purbaya, semasa Provinsi Maluku Utara terbentuk, belum ada penghapusan aset. Padahal banyak aset yang nilai ekonomis sudah turun jauh, bahkan ada yang sudah rusak berat, sehingga penghapusan itu nantinya akan dilihat, apakah sudah layak dan sesuai dengan ketentuan ataukah belum.
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan tidak mungkin dilakukan penghapusan. Artinya, kita akan berusaha lakukan penarikan, kalau sudah sesuai dengan ketentuan di atas 5 tahun nanti dilihat berdasarkan nilai aset tersebut,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, saat ini ada kendaraan yang sudah di atas 10 tahun yang masih terkendala pada penghapusan aset.
“Untuk aset seperti di mantan Ketua DPRD Malut itu telah dibuatkan berita acara penarikan. Jadi tinggal koordinasi sama pak Asdatun solusinya bagaimana dan kita juga sudah komunikasi dengan ibu Alien. Beliau sangat koperatif. Kemarin-kemarin kan mungkin ada miskomunikasi, tapi sekarang sudah pada legowo. Nah karena kewenangan sudah ada di Kejaksaan makannya kita harus sampaikan ke Kejaksaan tidak bisa dari Pemprov lagi,” tutup Purbaya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!