Bobong, Maluku Utara- Pemda Kabupaten Pulau Taliabu menyebut Pemprov Malut masih berhutang DBH sebesar belasan miliar rupiah kepada Pemda Taliabu.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada Haliyora, Selaa (09/11/2021) kemarin, mengatakan, sisa pembayaran DBH ke Kabupaten Pulau Taliabu hanya Rp 2 miliar.
Purbaya juga mengaku hutang DBH Pemprov Malut kepada Pemda Taliabu tahun 2017-2020 sudah lunas dibayar. Yang ada sekarang adalah setoran DBH ke Taliabu tahun 2021.
Menanggapi pernyataan Purbaya tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Ardiansyah Darwis, SE mengatakan, besaran piutang DBH Pemprov kepada Pemda Taliabu tersebut disampaikannya berdasarkan data.
Ardiansyah mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan pencocokan data piutang DBH Provinasi Malut pada tanggal 05 Mei 2021 bersama Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya.
“Kita sudah cocokkan data dan benar bahwa Pemprov Malut belum melunasi DHB Taliabu mulai Tahun 2017-2021 sebesar Rp 11 miliar lebih dari total Rp 12 miliar lebih. Kemudian karena kemarin Pemprov ada bayar lagi sehingga sisa hutang tinggal Rp 7 miliar lebih. Jadi kalau sekarang mereka bilang hutang dari 2017-2020 sudah lunas dan hanya ada hutang di tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar, maka saya tantang kepada Pak Ahmad Purbaya untuk rekonsiliasi (menyamakan) data DBH Taliabu,” tandas Adriansyah, Rabu (10/11/2021).
Dia menambahkan, jika dalam pencocokan data DBH antara Pemkab Taliabu dan Pemprov ternyata masih ada tunggakan maka Pemprov Malut harus segera lunasi pada tahun ini juga, sebaliknya kalau data Pemkab Taliabu yang keliru maka sisa piutang Pemprov tidak perlu dibayar lagi.
“Mari kita buka data, kalau memang data kami tidak senilai itu jangan lagi bayar hutang DBH yang sisa, tapi kalau terbukti data kami benar, silahkan bayar sekaligus tahun ini juga,” tantangnya.
Adriansyah menyarankan kepada Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya untuk melakukan pengecekan data piutang DBH Taliabu pada bagian yang mengurus masalah itu agar lebih tau jelas. “Sebaiknya pak Kaban tanya langsung pada bawahannya yang mengurus DBH ini, biar jelas,” imbuhnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!