Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Pusat telah merubah nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Prubahan nama itu merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga mulai sekarang PBG menjadi nama untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Perubahan nama tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Najamuddin, saat diwawancarai Haliyora usai melakukan rapat bersama DPRD Kota Ternate, Kamis (28/10/21).
Rudi mejelaskan, kedatangan mereka ke DPRD Kota Ternate terkait perubahan IMB ke PBG tersebut karena ada UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menghapus dua UU dan merevisi 82 UU.
“Jadi otomatis PP tahun 2005 tentang IMB ini dicabut, kalau dicabut harusnya ada UU lain yang mengatur. Ternyata di DPRD Kota Ternate juga sementara menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG, kami di Parepare sebaliknya,” ungkap Rudi.
Dikatakan, PBG ini perizinannya melalui Online Single Submission (OSS) dari pusat. Pusat yang memberikan izin, sehingga retribusinya juga masuk ke pusat bukan masuk ke daerah lagi. “Nah ini kan rancu juga, makanya kami konsultasikan karena berdasarkan UU otonomi daerah bahwa IMB itu masuk kewenangan daerah, sementara pusat mengambilnya melalui OSS,” ungkapnya.
Dia menambahlan, terkait retribusi itulah yang harus dikoordinasikan, karena PAD daerah juga masuk dari IMB, sehingga kalau pusat ambil alih, ini agak rancu.
“Jadi kami mau kordinasikan dengan teman-teman DPRD di Kota Ternate ini bahkan DPRD seluruh Indonesia agar kita satu sikap sehingga pusat tidak mengambil kewenangan daerah, sebab suber PAD kita salah satunya dari situ,” ujar Rudi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Fachri Bahdar mengatakan, terkait pengalihan IMB ke PBG ini adalah bagian dari UU Cipta Kerja yang secara detailnya diatur dalam PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2022 tentang Pembangunan Gedung
Fachri mengatakan, peraturan ini resmi berlaku sejak 2 Februari 2022. Namun terdapat beberapa hal -hal yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sepert Sistem Informasi Menejemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang sampai saat ini masih dilakukan sejumlah penyesuaian pada aplikasi.
“Dalam ketentuan pasal 326 ayat 5 PP nomor 16 tahun 2021 menyebutkan bahwa SIMBG dibangun, dikelola dan dikembangkan oleh pemerintah pusat. Jadi sampai saat ini Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Ternate masih mengkoordinasikan terkait dengan SIMBG ini ke Kementrian PUPR dan Kementrian Investasi,” sebutnya. (wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!