Bobong, Maluku Utara- Proyek pekerjaan penimbunan kawasan perumahan dinas Kabupaten Pulau Taliabu diduga dilaksanakan mendahului tender.
Pasalnya, proyek pekerjaan penimbunan kawasan 5 Rumah Dinas dianataranya Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, Rumah Dinas Ketua DPRD, Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD dan Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD itu sudah dilakukan sementara proses tender proyeknya masih dalam tahap pembuktian kialifikasi.
Berdasarakan data LPSE, tender proyek di Dinas PUPR senilai Rp 350 juta yang bersumber dari APBD Perubahan itu diikuti oleh delapan perusahaan.
Perusahan yang terdaftar mengikuti tender proyek tersebut adalah CV. Fajar Sakti, CV. Ganda Putri Utama. CV. Umairoh Putra. CV. Nusa Utara Mandiri. CV. Putera Wayobobo Jaya, CV. Cahaya Cipta. CV. Rini Jaya dan CV. Sumber Berkat Utama yang sementara mengikuti tahap pembuktian kualifikasi, sehingga belum ada penetapan pemenang tender.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Sudarman, ketika dikonfirmasi Haliyora pada Senin (25/10/2021), mengatakan, proyek tersebut sudah selesai dilelang dan telah ditetapkan pemenang tender. “Makanya kontraktor telah melakukan pekerjaan itu,” terangnya.
Meski begitu, Sudarman meminta untuk mengecek langsung ke LPSE untuk memastikannya kebenaran proyek tersebut. “Untuk lebih jelas, lebih baik lihat langsung di LPSE, karena proyek itu menggunakan APBD-P,” saran Sudarman.
Sayangnya, hingga berita ini dipublis, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pulau Taliabu, dan pihak rekanan (kontraktor) belum dapat dikonfirmasi.
Pantauan Haliyora di lokasi proyek tersebut tidak terpasang papan nama proyek, serta material timbunan beserakan sampai di ruas jalan, menyebabkan ruas jalan di sekitar rumah dinas tepatnya di samping kantor DPRD Taliabu itu menjadi becek. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!