Halut, Maluku Utara- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akhirnya menerbitkan “Harga” Surat Keterangan atau sertifikat PCR dan Antigen kepada masyarakat pelaku perjalanan di tengah Pandemi Corona Virus Desiase (Covid 19).
Pemda menetapkan besaran biaya pembayaran untuk penggunaan PCR dan Antigen bagi masyarakat. Sesuai surat dari Sekda Halut Nomor 440/811 Tentang pemberitahuan layanan PCR bagi masyarakat Halut.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan, bahwa pembayaran PCR dan Antigen bagi masyarakat pelaku perjalanan dengan permintaan sendiri,” ujar Sekda Halut, Erasmus Jhosep Papilaya, Minggu (17/10).
Lanjut dia, Biaya PCR untuk pelaku perjalanan bagi masyarakat umum, pegawai, swasta atas permintaan sendiri sebesar 525.000.
Untuk biaya antigen bagi pelaku perjalanan kategori masyarakat umum, pegawai dan swasta sebesar 109.000. Biaya PCR untuk pelaku perjalanan bagi mahasiswa dan pelajar sebesar Rp 275.000. Untuk biaya antigen bagi mahasiswa sebesar Rp.50.000 Sementara bagi pasien rujukan Rumah sakit diberikan gratis biaya PCR dan Antigen.
” Iya itu biaya Pelayanan PCR dan Antigen bagi masyarakat disesuaikan dengan permintaan sendiri, dan pelaksanaan pelayanan bertempat di Dinkes Halut dibuka hingga senin sampai jumat, pada pukul 08.00 hingga 10.00 wit,” akhirinya. (Red)