Sanana, Malauku Utara- Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepulauan Sula, telah dinyatakan valid oleh tim validasi Provinsi Maluku Utara.
Hal Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Ridwan Buamona kepada Haliyora, Jumat (24/09/2021).
“Dokumen KLHS Kepulauan Sula telah dinyatakan valid oleh tim validasi Provinsi Maluku Utara, tim validasi itu sendiri terdiri dari Kaban Bapedda Provinsi Maluku Utara, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Dinas LH Provinsi Maluku Utara. “Dokumen KLHS merupakan rangkaian analisa yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” ujar Ridwan menerangkan.
Dijelaskan, dokumen KHLS tersebut dibahas tim penyusun Puslitbang Universitas Hasanuddin Makassar kemudian divalidasi oleh tim validator Bappeda Provinsi Maluku Utara.
“Proses penyusunan dokumen KLHS Kepulauan Sula dimulai pada bulan November tahun 2020 melalui beberapa tahapan, yakni pengumpulan data Sustainable Development Goals (SDGs) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama satu bulan dimulai pada bulan Juli, kemudian dilanjutkan dengan Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung LH selama 2 bulan, yakni bulan Agustus dan September yang dilakukan oleh tim Puslitbang Wilayah Tata Ruang dan Informasi Sparsial (WITARIS) Universitas Hasanuddin Makassar. Setelah dibahas oleh Tim Penyusun Puslitbang selanjutnya dibahas pula oleh tim validator Provinsi Maluku Utara lewat DLHK dan Bappeda Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Ridwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan validasi dokumen KHLS Kabupaten Kepulauan Sula. ”Saya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan KLHS Kepulauan Sula, karena dengan adanya KHLS ini akan mempercepat penyusunan RPJMD Kepulauan Sula Tahun 2021-2026 sebelum dibahas nanti,” pungkasnya. (Sarif-1)








