Ternate, Maluku Utara- Petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, pada Kamis (23/09/2021), menyegel sejumlah kios dan lapak di pasar Higienis karena pemiliknya menunggak pembayaran pajak.
Kiosnya ikut disegel, seorang pedagang bernama Hj. Nisa menangis histeris di depan petugas.
Dalam tangisannya. Hj. Nisa menyebut petugas tidak punya hati nurani sehingga tidak memahami kondisi ekonomi saat ini.
“Kalian ini tidak punya hati, tidak punya rasa kemanusiaan. Ngoni tara mangarti kondisi ekonomi masyarakat yang susah saat ini. Kalu ngoni tutup tong pe tampa bajual lalu kitorang mau dapa doi dimana la makan hari-hari deng bayar pajak. Tara tutup saja me belum bisa bayar pajak apalagi ngoni tutup tong pe kios ini,” ungkap Hj. Nisa di tengah isak tangisnya.
Ketika emosinya sedikit mereda, Hj. Nisa mau curhat ke Haliora.id. Katanya, kios miliknya berada di belakang pasar sehingga kurang dikunjungi pembeli, pemasukannya pun sangat kurang ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19 ini memperburuk kondisi ekonominya.
Dikatakan, sebelum kiosnya disegel hari ini, sebenarnya ia berniat untuk berusaha membayar tunggakan tagihan pajaknya, namun tak disangka, hari ini petugas lebih dulu menyegel kiosnya.
“kalau kios so disegel bagini, saya mau dapa do dimana lagi untuk bayar pajak itu. Saya ini sejak pasar ni berdiri so bajual di sini. Cuma kios saya ada di balakang jadi pembeli kurang masok sehingga pemasukan juga kurang, makanya pajak kios juga sering bayar terlambat, tapi saya sudah berniat untuk bayar. Saya tara sangka hari ini dong tutup saya pe kios. Saya sedih sekali, tara tau lagi mau biking apa,” keluh Hj. Nisa.
Nasib serupa dialami Abdul Rajak, pedagang lain yang juga disegel kiosnya. Ia mengaku menunggak pajak sudah sembilan bulan. “Saya sudah Sembilan bulan nunggak pajak. Perbulannya Rp 900.000. Sebenarnya sebelum disegel, pihak BP2RD Kota Ternate sudah kase surat peringatan sekaligus pemberitahuan akan menyegel kios kami karena menunggak pajak. Tetapi mau bagimana lagi, kami belum punya uang, Kondisi ekonomi saat ini lagi sulit,. Hasil penjualan kami juga tidak seberapa, makanya belum bisa bayar pajak,” ungkap Rajak.
Dikonfirmasi terpisah, Plt, Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali menjelaskan, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pedagang yang menunggak pembayaran pajak sehingga kiosnya disegel.
“Sementara ini tim masih di lapangan pengecekan kios mana yang sudah disegel dan pedagang yang menunggak pembayaran pajak itu sudah berapa bulan.
Disebutkan, penyegelan tersebut sudah dilakukan di sejumlah pasar di Kelurahan Gamalama. Kios yang disegel itu, kata Jufri, karena pemiliknya sudah setahun menunggak pajak dan retribusi. “Dalam aturan sudah jelas bahwa pedagang yang sudah menempati lapak tersebut wajiban membayar pajak/retrebusi,” kata Jufri.
Katanya lagi, bagi pedagang yang disegel kiosnya diberi kesempatan untuk datang berkoordinasi pihak BP2RD untuk menyatakan kesanggupan membayar pajak kiosnya yang tertunggak.
“Mereka yang kiosnya disegel itu kami berikan waktu. Kalau mereka datang berkoordinasi dengan BP2RD untuk membayar tunggakan pembayarn pajak atau retribusinya entah kapan, maka saya akan suruh petugas membuka segel kios mereka dan mereka kembali menempati kios itu lagi,” ujar Jufri. (Alfian-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!