Ternate, Maluku Utara- Kasus dugaan korupsi dana Haornas yang menyeret mantan Sekda Kota Ternate M.Tauhid Soleman masih terus bergulir.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi via telpon, Senin (07/09/2021) mengatakan, kasus dugaan korupsi Dana Kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) masih dalam proses pencarian dan pemeriksaan berkas.
“Saat ini pemeriksaan berkas di Jakarta oleh penyidik. Mereka ke Jakarta itu untuk mencari data-data dan dokumen, tapi belum bisa kembali karena Covid-19. Kita juga tetap berkoordinasi. Kalau pencarian dan pemeriksaan berkas itu sudah selesai, akan kita sampaikan hasilnya,” ujar Abdullah.
Lanjut Abdullah, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada mantan Sekot Ternate M. Tauhid Soleman yang kini menjadi Wali Kota Ternate untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kalu penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan di Jakarta kemudian balik ke Ternate dan laporannya sudah lengkap, maka kita jadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada M. Tauhid Soleman. Tapi kita belum pastikan kapan pemanggilan Tauhid. Kita masih menunggu Penyidik kembali dari Jakarta dulu,” jelas abdullah.
Abdullah menerangkan, audit BPK Perwakilan Maluku Utara dan BPK RI sama hasilnya, yakni ada temuan kebocoran, namun tidak dipastikan apakah kebocoran itu dari APBD atau APBN. Jika bocor dari APBN maka Pusat yang ambil alih karena semua pertanggung jawaban ada di pusat, sebaliknya jika kebocoran tersebut terjadi di APBD maka daerah yang ambil alih.
Abdullah menyebut , sejak kasus Haornas tersebut bergulir, penyidik kejaksaan telah memeriksa 13 orang saksi diantaranya Kadispora, Keuangan, pelaksanaan interteimen dan lainnya. “Selebihnya dari pusat,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, pada Rabu (08/09/2021), akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Dr. Faisal Malik, SH. M.Hum, menjelaskan bahwa kasus tersebut dalam sistem peradilan pidana sebagaimana dikaidahkan dan diatur dalam KUHAP adalah prosedur yang akan dilakukan atau diterapkan organ/aparatur penegak hukum apabila terjadi suatu dugaan tindak pidana baik tindak pidana umum maupun khusus.
Ketentuan prosedural itu mengacu pada suatu konsep tertentu yg kemudian dirinci dalam ketentuan normatif hukum acara pidana. Ruang lingkupnya meliputi bagaimana proses penyelesaian dugaan tindak pidana dilakukan yang dalam ketentuan KUHAP dimulai dengan penyelidikan dan atau penyidikan.
“Terkait kasus dugaan korupsi Haornas yang sementara diproses oleh Kejaksaan Negeri Ternate dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai wujud dari keseriusan penyidik dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik Kota Ternate,” ujarnya..
Terhadap mantan Sekot yang kini menjadi Wali Kota Ternate yang hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan negeri Ternate, karena alasan belum punya waktu karena kesibukan sebagai Wali Kota, menurut Faisal, dapat dimaklumi. “Namun pihak Kejaksaan dalam kedudukannya sebagai penegak hukum sudah seharusnya memastikan kehadiran Wali Kota untuk dimintai keterangan, karena keterangan beliau sangat penting untuk mengungkap kasus Haornas karena saat itu beliau dalam kapasitas sebagai Sekretaris Kota Ternate yang tau persis proses kegiatan Haornas,” pungkas Faisal. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!