Sofifi, Maluku Utara- Untuk menjadi pelopor dan contoh dalam sistem birokrasi di tenaga Pandemi Covid-19, Pemprov Maluku Utara (Malut) menganjurkan agar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) aparatur sipil negara (ASN) harus disertai bukti vaksin berupa sertifikat vaksin.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, Rabu (08/09/2021), di kantor DPRD Malut.
“Kami mensyaratkan pengajuan pembayaran TTP ASN dari masing-masing SKPD harus dilampirkan bukti vaksinasi. Jadi kita harus menghitung dulu berapa orang yang sudah melakukan vaksinasi dengan berdasarkan bukti sertifikat vaksin yang dilampirkan,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, alasan harus ada syarat vaksin karena data orang yang yang melakukan vaksinasi di Malut saat ini terendah dari 34 provinsi di Indonesia.
“Bahkan Soal vaksinasi di Malut langsung disorot oleh Presiden. Pak Gubernur juga terus ditanya Presiden tentang pelaksanaan vaksinasi di Maluku Utara. Untuk itu pegawai harus jadi contoh dalam kebijakan pemerintah dan ini sudah sesuai edaran pak Sekda berdasarkan arahan pemerintah pusat,” ujar Purbaya.
Untuk kepentingan tersebut, sambung Purbaya, mulai sekarang pembayaran TTP tergantung dari yang mereka ajukan, kalau sudah lengkap dengan persyaratan vaksin baru kita bayar. “Dan itu tidak ada masalah,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!