Perumahan ASN III PUPR Atau Perkim, Ini Tanggapan Ombudsman RI

Ternate, Maluku Utara- Hasil audit investigasi Inspektorat terkait tarik menarik proyek pembangunan rumah ASN lll di Pemprov Maluku Utara sudah diserahkan ke tim TAPD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Namun hingga kini, tim TAPD belum juga memutuskan penyelesaian permasalahan proyek perumahan ASN III itu.

Terkait berlarut-larutnya penyelesaian proyek perumahan ASN III itu, membuat Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar geram saat dimintai tanggapannya beberapa pekan lalu.

“Jadi kami DPRD meminta TAPD secepatnya diambil keputusan, karena ini menyangkut dengan proses anggaran dan pekerjaan teknis di lapangan, kalau semakin lama saya pikir semakin rumit masalah ini,” kata Zulkifli melalui pesan whatsAap kepada Haliyora, Kamis (15/07/21)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir kepada wartawan, pada Selasa (10/08/2021) mengatakan, telah mendapat informasi bahwa rekanan proyek Perumahan ASN III akan menggugat Pemprov Malut lantaran merasa dirugikan akibat dari keputusan Pemprov Malut terkait polemik proyek tersebut.

Padahal menurut Samsudin, keputusan yang diambil oleh Pemprov sesuai dengan isyarat dalam regulasi bahwa Pemprov hanya mengakui ikatan kontrak pihak ketiga yang dilakukan bersama Dinas PUPR bukan Perkim, sehingga Pemprov tidak pernah melakukan pemutusan kontrak pihak ketiga atas proyek Perumahan ASN III, sebab memang tidak ada kontrak sehingga pemprov tidak membayar

BACA JUGA  Besok, Wamen PUPR Dijadwalkan Tinjau Jembatan Tiabo Galela

“Kita tidak melakukan pemutusan kontrak, akan tetapi karena kontrak tidak diakui sehingga kita tidak bisa bayar karena tidak ada dalam DPA,” terang Samsudin.

Meski begitu, menurut Samsudin, jika pihak rekanan merasa dirugikan dan mau menggugat secara perdata ke pengadilan, itu lebih baik. Karena dengan menggugat ke pengadilan maka kemungkinan Pemprov akan membayar kerugian yang diklaim pihak ketiga jika hakim memutuskan mereka menang.

“Maunya kita akan lebih baik kalau pihak rekanan menggugat Pemprov Malut secara perdata ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan. Kala mereka menang, maka atas dasar itu Pemprov dapat membayar kerugian yang mereka tuntut. Kita dari Pemprov juga siap hadapi gugatan, kalau mereka gugat,” ujar Samsudin.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI menilai proyek perumahan Aparatur Sipil negara (ASN) III di Sofifi, ibukota  Provinsi Maluku Utara (Malut) terindikasi adanya Mal adminstrasi, lantaran satu proyek ditangani dua instansi, yakni PUPR dan Disperkim yang akhirnya saling klaim siapa yang berhak. Itu menurut anggota Ombudsman RI Hery Susanto,

Kata Hery, sesuai informasi yang diperolehnya terkait polemik proyek Perumahan ASN III di Pemda Provinsi Maluku Utara itu, tidak ada sinkronisasi struktur SKPD yang dikelola Pemrov Malut sehingga terjadi tumpang tindih dalam pekerjaan.

Kata Hery, Pemprov Malut harusnya lakukan koordinasi secara  matang dengan SKPD nya,  jangan ada satu pekerjaan di SKPD lalu membuahkan hasil kordinasi yang tidak baik yang mengarah ke mal administrasi.

BACA JUGA  Soal DBH yang Bikin Pemprov Bautang, Begini Penjelasan DJPb Malut

“Jadi menurut dugaan saya  ada potensi mal administrasi dalam penempatan alokasi pekerjaan dan penganggaran di pemerintah akibat lemahnya koordinasi,” ujar Hery kepada Haliyora, Kamis (26/08/2021)

Menurut Hery, Ombudsman harus menyikapi masalah ini setelah ada laporan dari masyarakat. “Saya kira ombudsman menunggu pelaporan dari masyarakat untuk mengambil sikap, karena ini baru bersifat informasi yang saya dapa ketika aat berkunjung ke Ternate. Jadi harus menunggu laporan resmi dari masyarakat,” tandasnya.

Meski begitu, kata Hery, Ombudsman siap melakukan investigasi inisiatif  terkait dugaan mal dministrasi jika tidak ada laporan dari masyarakat. “Saya pikir ini bisa dilakukan, tapi kita berharap ada laporan dari masyarakat. Mungkin ada pemain tender yang berbeda, itu bisa dilaporkan kalau memang sudah dilakukan proses lelang dan pekerjaan sudah jalan,” terangnya.

Dikatakan Hery, Ombudsman akan coba mendalami untuk ditindaklanjuti dalam kajian investigasi inisiatif, kemudian dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Malut.

“Yang lebih parah lagi kalau nanti dilakukan pendalaman ditemukan ada dugaan praktek korupsi, tetapi itu bukan ranahnya Ombudsman. Tugas kita hanya memberikan saran perbaikan terkait tata kelola, termasuk mengembalikan posisioning yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi,” Pungkasnya. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah