Halsel, Maluku Utara- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Nicolas Kurama mendesak pihak PT. Harita Group mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melanjutkan pembangunan pemukiman baru warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Itu disampaikan Nicolas Kurama, saat dikonfirmasi Haliyora via telpon Jum’at, (13/8/2021).
Nicolas mengatakan mestinya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah harus memberikan sanksi teguran kepada PT. Harita, karena pembangunan sudah dilaksanakan selama setahun tanpa ada IMB.
Nicolas mengaku pada minggu lalu Komisi II melakukan RDP dengan pihak DPM-PTSP untuk membahas masalah pembangunan pemukiman baru warga Desa Kawasi yang dibangun oleh PT Harita. Dan pihak DPM-PTSP menjelaskan bahwa pihak PT. Harita hingga kini belum menyampaikan surat permohonan IMB, bahkan menyetorkan PAD nya.
“Dalam RDP itu saya sendiri yang tanyakan ke DPM-PTSP soal perkembangan pembangunan pemukiman warga Desa Kawasi dan mereka jelaskan bahwa pihak PT. Harita terkesan tidak mengikuti prosedur dengan tidak mengajukan permohonan untuk penerbitan IMB. Kalau memang seperti itu kondisinya, maka seharusnya DPM-PTSP sudah harus memberikan sanksi teguran seuai aturan yang berlaku agar mereka (PT. Harita) tidak seenaknya melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Obi, Kabupaten Halsel dengan mengabaikan prosedur,” tandasnya.
Menurut Nicolas, DPM-PTSP sebagai dinas teknis jangan lepas tanggungjawab. Dalam kurun waktu setahun ini harusnya sudah keluarkan sanksi teguran, karena Harita sudah bangun 200 unit rumah pada 2020 tanpa IMB dari target 500 unit rumah. Ini penting untuk menyelamatkan retribusi IMB,” tandas Nicolas.
Sebelumnya, mantan Plt. Kepala DPM-PTSP Halsel, Karima Nasarudin saat dikonfirmasi, pada Rabu, (11/8/2021) menjelaskan, PT. Harita membangun rumah warga dua tipe, yakni tipe 45 dan 75 yang ditargetkan sebanyak membangun 500 unit, dan sudah terbangun 200 unit sekalipun belum finishing. “Dari jumlah rumah itu estimasi PAD IMB hunian sebesar Rp 2 miliar atau paling kurang Rp 1.5 miliar yang mesti disetor Harita ke BPD Malut,” terangnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!