Ternate, Maluku Utara- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate melakukan pembongkaran lapak di pesisir Kelurahan Mangga Dua, tepatnya di area pelabuhan Semut, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (13/8/21)
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rosita Tauda saat diwawancarai Haliyora di lokasi pembongkaran.
“Lapak di sini tidak miliki izin. Kami sudah berikan peringatan maupun teguran secara lisan maupun tertulis berulang kali kepada pemilik lapak, tapi tidak digubris, makanya hari ini kami langsung bongkar,” ujarnya.
Dikatakan, pembongkaran lapak yang tidak memiliki izin itu sesuai dengan Perda Tata Ruang Rt/Rw Kota Ternate Tahun 2013, yang menyatakan bahwa peruntukan ruang untuk kawasan pesisir Pelabuhan Semut Mangga Dua merupakan ruang terbuka hijau. “Jadi area Pelabuhan Semut ini dilarang adanya pembangunan,” terangnya.
Pembongkaran lapak di area Pelabuhan Semut, kata Rosita, sudah dilakukan dua kali termasuk hari ini (Jum’at).
“Ini sudah pembongkaran untuk kedua kalinya. Sudah pernah kita bongkar, tapi mereka bangun ulang, jadi kita bongkar lagi,” kata Rosita.
Menurut Rosita, penertiban lapak bukan hanya di area pelabuhan Semut Mangga Dua, tetapi hingga ke Kota Baru. “Kita lakukan penertiban lapak bukan cuma di sini (area Pelabuhan Semut) tapi sampai ke Kota Baru,” tutupnya. (wan-1)