ULP Sula Belum Terima Hasil Audit Proyek Bermasalah

Sanana, Maluku Utara- Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula, Edi Suseno, mengaku sejauh ini belum menerima hasil tindaklanjut atas laporan pengaduan dugaan mal administrasi pengadaan proyek yang diaudit oleh inspektorat Kepulauan Sula

Diketahui, Edi Suseno yang menjabat Kepala ULP saat ini melaporkan adanya tindakan mal adminitrasi pada proses tender sebelum dirinya menjabat Kepala ULP.

Hasil dari laporan tersebut, Pemerintah Daerah Sula lewat Inspektorat menindaklanjuti itu dengan melakukan audit investigasi terhadap dugaan mal administrasi proyek. Hasil audit tersebut ditemukan adanya 18 proyek bermasalah

Irban II Inspektorat Kepulauan Sula, Irwan M.Nur, S.Kom saat dikonfirmasi Haliyora.id, Senin lalu, (26/07/2021), mengatakan hasil audit investigasi terhadap dugaan mal aministrasi proyek telah selesai dilaksanakan

BACA JUGA  Optimis PAD Capai Target, Bupati Usman Siapkan Strategi Tak Peras Keringat Rakyat

“Dari hasil audit investigasi, kami menemukan 18 proyek yang ditenderkan pada tahun 2021 diduga adanya tindakan mal administrasi,” ungkapnya

Sementara, saat dikonfirmasi kembali pada kamis, (5/8),  Kepala ULP Kepulauan Sula, Edi Suseno menuturkan hingga kini hasil audit inspektorat terhadap dugaan mal administrasi proyek yang dilaporkan belum juga diketahui

“Saya belum tahu hasil audit dugaan mal administrasi pengadaan proyek di ULP Sula yang saya laporkan, namun dari saya baca informasi di media, ada 18 proyek yang diduga melakukan tindakan mal administrasi, namun secara administrasi sejauh ini saya belum terima dari inspektorat,” ujarnya

BACA JUGA  Inspektorat Malut Telusuri Penyaluran Bansos di Empat Kabupaten/Kota

Edi bilang, sebagai pelapor dirinya berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, sehingga ke depan tidak lagi terjadi seperti saat ini.

“Kita berikan kesempatan kepada inspektorat untuk menuntaskan hal ini, namun saya sendiri berharap agar ke depan hal ini tidak akan lagi terjadi, siapapun orangnya saat mengajukan tender selagi perusahaannya tidak di black list harus ikuti mekanisme yang diatur,” imbuh Edi. (Sarif-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah