Maba, Maluku Utara- Polemik antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut, Abdullah Assagaf dan Kepala DKP Kabupaten Halmahera Timur, Asmar Hi. Daud nampaknya belum juga mereda. Polemik tersebut terkait dengan kewenangan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Manitingting (Haltim) beserta aset yang ada di dalamnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf menjelaskan, bahwa konsekuensi dari penerapan UU 23 Tahun 2014, maka seluruh aset apapun yang berada dalam wilayah PPI semuanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sekalipun aset tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk PPI Manitingting Haltim, sambung Abdullah, aset Integrated Cold Storage (ICS) yang diklaim Kadis DKP Haltim masih menjadi aset Pemda Haltim, kata Abdullah tidak punya dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Abdullah, bahwa sebagaimana undang-undang 23 tahun 2014, seluruh aset baik yang dibangun menggunakan APBD kabupaten maupun APBN, seluruhnya harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara termasuk ICS yang diklaim Kadis DKP Haltim, kamis (05/08/21)
“Dalam aturan itu ICS juga harus diserahkan, karena P3D itu kepanjangannya Pendanaan, Prasarana, Personil dan Dokumen, jadi seluruh pendanaan yang dibangun baik itu melalui APBD, DAK maupun APBN, semuanya diserahkan ke Provinsi, baru nanti kita bicarakan kalau Pemda ingin kelola dalam bentuk pinjam pakai,” jelasnya.
Terkait dengan pernyataan Kadis DKP Haltim sebelumnya bahwa ICS tidak termasuk yang disertakan ke Pemprov, Abdullah membenarkan bahwa bahwa ICS dalam daftar penyerahan aset ke Pemerintah Provinsi tidak terakomodir. Pasalnya, sambung dia, pada saat penyerahan, berita acara aset dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan pada bulan Desember 2018.
“Jadi kalau pak Asmar bersikukuh, ya resiko ditanggung sendiri, karena penyerahan dari kabupaten ke provinsi sudah ditandatangani pada 21 Desember 2020, sementara peyerahan berita acara ICS dari Pemerintah Pusat ke Pemda itu dilaksanakan pada tanggal 13 bulan yang sama, seharunya pada saat penyerahan aset ke Provinsi, ICS itu juga sudah harus diserahkan, ini juga pelanggaran kalau menurut saya. Jadi kalau pak Asmar bersikukuh ya silahkan, yang pasti akan ada masalah pada temuan BPK nanti,” ujar dia.
Terkait dengan anggaran operasional PPI Manitingting yang juga sempat disinggung Kadis DKP Haltim, Abdullah mengatakan pihaknya sudah melakukan penganggaran pada tahun 2019, namun tidak bisa diakomudir karena pengesahan APBD Provinsi mendahului penyerahan aset dari Kabupaten ke Provinsi.
“Nah di tahun 2020 juga kita anggarkan operasional PPI manitingting dibawah naungan Tobelo, tapi karena Covid-19, sehingga anggarannya itu direfokusing, tetapi untuk pengelolaan aset sudah terkelola 30 persen oleh pengelola atau investor di PPI, karena kalau itu dibiayai langsung oleh pemerintah tidak mampu, harus ada pihak ke tiga,” terang dia.
Abdullah berharap agar Kepala DKP Haltim bisa menerjemahkan proses dari Pendanaan, Prasarana, Personil dan Dokumen (P3D) sesuai amanat Undang-undang 23 tahun 2014, “yang artinya seluruh aset yang ada di dalam PPI harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi, sehingga kalau ICS itu tidak mau diserahkan berarti menyalahi ketentuan,” tegas dia mengingatkan.
Dirinya mengaku, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke Halmahera Timur untuk bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur untuk memperjelas status aset yang ada di PPI manitingting.
“Jadi kami akan berkunjung ke Halmahera Timur dalam waktu dekat untuk memperjelas terkait permasalahan yang ada, karena kita takut jangan sampai Pemda salah ambil langkah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadis DKP Haltim, Asmar Hi. Daud menegaskan bahwa fasilitas ICS dalam PPI masih merupakan aset Pemkab Haltim. “Karena belum diserahkan ke Provinsi sebagaimana daftar penyerahan aset yang sudah disertakan pada penyerahan aset tahun 2018 lalu,” ungkap Asmar
Kepala DKP Haltim, Asmar Hi Daud, meminta agar Kepala DKP Provinsi fokus saja pada aset yang sudah diserahkan sesuai daftar penyerahan. Pasalnya hingga saat ini aset yang ada juga tidak terurus dengan baik. “Sedangkan untuk aset yang belum diserahkan termasuk ICS itu menjadi urusan kami pemerintah Kabupaten,” imbuhnya Asmar sebekumnya. (RH-*)