Sanana, Maluku Utara- Seorang pemuda Sula inisial ST alias Salim (18) dilaporkan ke Polres Sula. Ia dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan menyetubuhi secara paksa (memperkosa) gadis di bawah umur inisial IB (14) di Desa Waihama Kecamatan Sanana.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Dwi Aryo Prabowo saat ditemui awak media, Senin (02/8/2021), bahwa ST alias Salim dilaporkan ayah korban inisial SB ke Polres pada Minggu malam (01/08/202).
Dikatakan, sesuai laporan ayah korban, tindakan asusila dilakukan pelaku terhadap anaknya pada Minggu, (01/08/2021), sekitar pukul 19.00 WIT.
“Jadi setelah kejadian menimpa anaknya, ayah korban langsung datang melapor ke kami,” ungkap Aryo.
Dijelaskan, saat melapor, ayah korban menceritakan kejadian bermula saat terlapor atau pelaku ST alias Salim membawa anaknya IB jalan-jalan, dan sesampainya di Desa Waihama lalu pelaku menggagahi korban sebanyak satu kali.
“Sesuai keterangan pelapor (ayah korban), terlapor ST mengajak korban IB ke Desa Waihama, lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Namun pelapor tidak mengungkapkan persistiwa itu dilakukan di mobil atau di rumah,” terang Aryo.
Kata Aryo, pihaknya akan memanggil korban (IB) bersama orang tuanya untuk mendengarkan keterangannya pada Selasa besok (03/08/2021). ”Setelah itu barulah kami simpulkan,” terang Aryo.
Aryo juga mengaku sudah ada dua saksi atas peristiwa tersebut, yakni atas nama Rusli Buamona dan Rifaldi Panigfat. “Besok baru korban IB dipanggil bersama orang tuanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Soalnya laporan resmi baru masuk di Polres, dan untuk saksi ada dua orang yakni Rusli Buamona dan Rifaldi Panigfat,” tutupnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!